IMPLEMENTASI QARD DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH



IMPLEMENTASI QARD DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
(DALAM PERSPEKTIF FIQIH)
Makalah ini disusun guna Memenuhi Tugas
Mata kuliah: Fiqih Kontemporer
                                                                                                          

Disusun oleh:
Eva Maysara (1502100048)
S1 Perbankan Syariah

JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI ( IAIN ) METRO
2017





A.        PENDAHULUAN
Secara umum, bank adalah lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama, yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan memberikan jasa pengiriman uang. Di dalam sejarah perekonomian umat islam, pembiayaan yang dilakukan dengan akad yang sesuai syariah telah menjadi bagian dari tradisi umat islam sejak zaman Rasulullah Saw. Pratik-praktik seperti menerima titipan harta, meminjamka uang untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang, telah lazim dilakukan sejak zaman Rasulullah Saw.
Kehadiran bank syariah tentu sangat membantu umat muslim terhidar dari bunga bank konvensiaonal. Bank sayriah adalah suatu lembaga yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, yaitu perjanjian yang dilakukan berdasarkan pada hukum islam. Produk-produk yang ditawarkan di bank syariah harus terhidar dari riba, gharar, dan maysir. Banyak produk pembiayaan yang ditawarkan oleh bank syariah salah satunya adalah qard. Qard merupakan pinjaman uang atau modal yang diberikan kepada seseorang kepada pihak lainnya, dimana pinjaman tersebut digunakan untuk usaha atau menjalankan bisnis tertentu.
Dalam hal ini peminjam memiliki tanggung jawab untuk mengembalikan pinjaman tersebut sesuai dengan jumlah yang dipinjamnya tanpa bergantung pada untung atau rugi usaha yang dijalankannya. Pinjaman qard juga tidak berbunga, karena prinsip dalam qard ini adalah tolong menolong.  Sedangkan qard Al- Hasan yaitu meminjamkan sesuatu kepada orang lain, dimana pihak yang dipinjami sebenarnya tidak ada kewajiban mengembalikannya.

B.        IMPLEMENTASI AKAD QARD PADA BANK SYARIAH
Uang yang dititipkan nasabah kepada LKS yang biasanya menggunakan akad wadi’ah dapat berubah menjadi qard. Perubahaan ini terjadi apabila pihak LKS menggunakan dana atau uang tersebut untuk dimanfaatkan atau diinvestasikan dalam kegiatan bisnis atau penggunaan uang tersebut untuk dikembangkan. Namun demikian, bila ada keuntungan yang dipatok dengan bunga tertentu, maka hal ini tidak dibenarkan dalam syariat. [1]
Berkaitan dengan deposito, al-Zuhaili menjelaskan bahwa menurutnya ada tiga macam, pertama, deposito yang mempunyai nilai yang harus bertambah karena diinvestasikan. Kedua, deposito yang memiliki pemasukan lancar, dimana keuntungan atau laba dapat ditarik disetiap setengah atau satu tahun, sementara pokok pinjaman masih utuh. Ketiga, deposito yang tidak memberikan laba pasti setiap tahun, namun nasabah diberi keuntungan dengan cara undian.[2]
Berdasarkan tiga jenis deposito di atas, jenis pertama dan kedua menurut Wahbah al-Zuhaili masuk dalam kategori qard, namun yang dilarang, karena ada keuntungan ribawi. Begitu juga dengan jenis yang ketiga, meskipun tidak memberikan laba pasti, namun pemberian hadiah dengan undian hanyalah hilah untuk memberikan bunga kepada nasabah pemberi pinjaman.[3]
Al-qard merupakan fasilitas  pembiayaan yang diberikan oleh bank syariah dalam membantu pengusaha kecil. Pembiayaan qard diberikan tanpa adanya imbalan. Al-qard juga merupakan pembiayaan harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali sesuai dengan jumlah uang yang dipinjamkan, tanpa adanya tambahan atau imbalan yang diminta oleh bank syariah.[4]
Akad yang menitik beratkan pada prisnsip tolong menolong tidak mengutamakan mencari untung, ada pula akad yang bertujuan mencari untung. Akad yang pertam yaitu akad tabarru, sedangkan akad yang kedua dikenal dengan akad ijarah (mu’awadah). Salah satu akad tabarru adalah akad pinjam-meminjam. Pinjam meminjam adalah memberi sesuatu yang halal kepada orang lain untuk diambil manfaatnya dengan tidak merusak zatnya, dan akan mengembalikan barang yang dipinjamnya tadi.[5]
Sumber dana qard berasal dari eksternal dan internal. Sumber dana eksternal meliputi dana qard yang diterima bank syariah dari pihak lain (misalnya dari sumbangan, infaq, shadakah, dan sebagainya), dana yang disediakan oleh para pemilik bank syariah dan hasil pendapatan non-halal. Sumber dana internal meliputi hasil tagihan pinjaman qardul hasan.Praktik qard dalam Lembaga Keuangan Syariah, mengingat sifatnya bukan transaksi komersial dan tanpa kompensasi, maka qard menggunakan sumber dana yang berasal:
1.    Untuk membantu dana talangan yang bersifat jangka pendek, digunakan modal pendek.
2.    Untuk membantu usaha kecil dan keperluan sosial, digunakan dana yang bersumber dari zakat, infak dan sedekah.[6]

Sementara Ismail menyatakan bahwa asal dana qard adalah sebagai berikut:
1.      Qard yang diperlukan untuk pemberian dana talangan kepada nasabah yang memiliki deposito di bank syariah. Dana talangan ini diambilkan dari modal bank syariah yang jumlahnya sedikit dan jangka waktunya pendek, sehingga bank syariah tidak diragukan.
2.     Qard yang digunakan untuk memberikan pembiayaan kepada pedagang asongan (pedagang kecil) atau lainya, sumber dana berasal dari zakat, infaq, sedekah dari nasabah atau para pihak yang menitipkannya kepada bank syariah.
3.      Qard untuk bantuan sosial, sumber dana berasal dari pendapatan bank syariah dari transaksi yang tidak dapat dikategorikan pendapatan halal. Misalnya, pendapatan denda atas keterlambatan pembayaran angsuran oleh nasabah pembiayaan.[7]

Simpanan giro dan tabungan dapat menggunakan prinsip qard, ketika bank dianggap sebagai penerima pinjaman tanpa bunga dari nasabah deposan sebagai pemilik modal. Bank dapat memanfaatkan dana pinjamaan dari nasabah deposan untuk tujuan apapun, termasuk untuk kegiatan produktif menari keuntungan. Sementara nasabah deposan dijamin akan memperoleh kembali adanya secara penuh, sewaktu-waktu nasabah ingin menarik dananya. Ban boleh memberikan bonus kepada nasabah deposan, selama hal ini tidak disyaratkan diawal perjanjian.[8]
Ketentuan Al-Qard yaitu tedapat pada (Ref Fatwa DSN No. 19/DSN-MUI/IV/2001), yaitu diperbolehkan untuk pemberi pinjaman agar membebankan biaya administrasi kepada nasabah. Dalam penetapan besarnya biaya administrasi sehubungan dengan pemberian qard, tidak boleh bedasarkan perhitungan presentasi dari jumlah dana qard yang diberikan.[9]
 Ketentuan umum Al-Qard adalah sebagai berikut:
1.     Al-qard adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan.
2.     Nasabah al qard wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama.
3.     Biaya administrasi dibebankan kepada nasabah.
4.     LKS dapat meminta jaminan kepada nasabah bilamana dipandang perlu.
5.     Nasabah al qard dapat memberikan tambahan (sumbangan) senang sukarela kepada LKS selama tidak diperjanjikan dalam akad.
6.     Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada saat yang telah disepakati dan LKS telah memastikan ketidakmampuannya LKS dapat:
(a)  Memperpanjang jangka waktu pengambilan, atau
(b)  Menghapus (write off) sebagian atau selutuh kewajibannya.

Penerapan Al-qard dengan menggunakan dana simpanan pokok ternyata juga membawa dilema ketika para nasabah mengetahui sumber dana tersebut, maka mereka banyak berkeinginan agar pembiayaanya dialihkan menjadi pembiayaan al-qard meskipun usaha mereka lancar. Sebagai nasabah mereka merasa juga punya hak yang sama dengan yang lain karena mereka juga mempunyai simpanan wajib nasabah.[10]
Pembebanan biaya administrasi adalah suatu hal yang umum diperaktikan oleh lembaga keuangan syariah baik bank maupun lembaga mikro serta diperbolehkan dalam pembiayaan syariah. Biaya administrasi merupakan bagian dari fee baset income bagi suatu lembaga keuangan. Biaya administrasi merupakan justifikasi atas administrasi yang timbul karena disepakati pembiayaan syariah. Problem mucul ketika beban administrasi tersebut merupakan bagian presentasi tertentu dari nilai pembiayaan sebagaimana kebanyakan yang dipraktikan lembaga keuangan syariah. Secara umum tidak ada dalil atau kaidah yang melarang pembebanan administrasi berdasarkan presentase dari nilai pembiayaan. Tetapi tidak akan menjadi proposional jika nilai pembiayaan semakin besar dengan peningkatan beban administrasi.[11]
Selama ini memang belum ada ketentuan (fatwa DSN-MUI) terkait dengan rasionalisasi beban administrasi. Model beban administrasi tersebut meni,bulkan problem persepsi bagi para calon nasabah bahwa lembaga keuangan seperti tidak ada bedanya dengan konvensional. Dipersepsikan biaya administrasi hanyalah bentuk pengalihan risiko dari ketidak pastian pendaptan yang berbasis sistem bagi hasil maupun margin yang bersifat permanen selama masa pembiayaan. Meskipun, ada perubahan ekonomi makro yang memili resiko sistemastis bagi bisnis dan kehidupan sehari-hari. Administrasi sebaiknya dibebankan dengan nilai nominal tertentu bukan persentase meskipun nilainya proporsinal. Dengan demikian, meningkatnya nilai pembiayaan akan menurunkan persentase beban administrasi.[12]
Ketentuan lembaga keuangan, termasuk bank terkait dengan qard adalah sebagai berikut:
kontrak perjanjian qard dilaksanakan antara bank dan nasabah.
1.     Nasabah menyediakan tenaga untuk mengelola usaha dan bank syariah menyerahkan modal sebagai investasi. Modal yang diserahkan dalam qard berasal dari dana bank dan dana kebajikan yang dikumpulkan oleh bank dari berbagai sumber antara lain adalah zakat, infak, sedekah, denda, bantuan dari pihak lain, dan dana lainya.
2.     Bila terdapat keuntungan, maka keuntungan 100% dinikmati oleh nasabah, tidak dibagi hasilkan dengan bank syariah.
3.     Pada saat pembayaran atau jatuh tempo, maka nasabah mengembalikan 100% modal yang berasal dari bank syariah, tanpa ada hambatan.

Tempat pembayaran qard menurut ualam fiqih sepakat bahwa qard harus dibayar di tempat terjadinya akad secara sempurna. Namun demikian, boleh membayarnya ditempat lain apabila tidak ada keharusan untuk membawanya atau memindahkannya, juga tidak halangan dijalan. Sebaliknya, jika tidak terdapat halangan apabila membayar di tempat lain, muqrid tidak perlu menyerahkannya.[13]
Qard dalam LKS dapat digambarkan dalam skema sebagai berikut:


Skema di atas dapat di jelaskan sebagai berikut:
1. Pihak nasabah (muqtarid) mengajukan pinjaman kepada LKS (muqrid) dengan menggunakan akad qard;
2.    Pinjaman tersebut adalah pinjaman untuk modal usaha yang dikelola oleh nasabah;
3.    Nasabah (muqtarid) menjalankan modal tersebut untuk sebuah usaha;
4. Setelah mendapatkan keuntungan usaha, nasabah mengembalikan modal usaha yang dipinjamnya;
5.    Keuntungan yang diperoleh dari usaha nasabah 100% untuk nasabah sendiri.
Contoh kasus al-qard:
a)    Yaitu sebagai pinjaman talangan haji, dimana nsabah calon haji diberikan pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya perjalan haji. Nasabah akan melunasinya sebelum keberangkatannya ke haji.
b)    Sebagai pinjaman kepada tunai (cash advance) dari produk kartu kredit syariah, dimana nasabah diberi keleluasaan untuk menarik uang tunai milik bank melalui ATM. Nasabah akan mengembalikanya sesuai waktu yang di tentukan.[14]

Aplikasi dalam perbankan akad qard biasanya diterapkan sebagai hal berikut:[15]
1.  Sebagai produk pelengkap kepada nasabah yang telah terbukti loyalitas dan bonadafitasnya, yang membutuhkan dana talangan segera untuk masa yang relatif pendek. Nasabah tersebut akan mengembalikan secepatnya sejumlah uang yang dipinjamnya itu,
2.    Sebagai fasilitas nasabah yang memerlukan dana cepat, sedangkan ia tidak bisa menarik dananya karena, misalnya, tersimpan dalam bentuk deposito
3.    Sebagai produk untuk menyumbang usaha yang sangat kecil atau membantu sektor sosial. [16]

C.   MANFAAT QARD
Menurut Ulama Malikiyah berpendapat bahwa muqrid tidak boleh memanfaatkan harta muqtarid. Seperti naik kendaraan atau makan dirumah muqtarid, jika dimaksudkan untuk membayar utang muqtarid, bukan sebagai penghormatan. Begitu dilarang memberikan hadiah kepada muqrid, jika dimaksudkan untuk mencicil utang. Ulama syafi’yah dan Hanabilah melarang qard terdapat sesuatu yang mendatangkan kemanfaatan, seperti memberikan qard agar mendapat sesuatu yang lebih baik atau lebih banyak sebab qard dimaksudkan sebagai akad kasih sayang, kemanfaatan, atau mendekatkan hubungan kekeluargaan. Selain itu, Rasulullah SAW.[17] pun melarangnya. Pendapat ulama fiqih tentang qard dapat disimpulkan bahwa qard dibolehkan dengan dua syarat yang pertama, tidak menjurus pada suatu manfaat. Kedua, tidak bercampur dengan akad lain, seperti jual beli.
Qard memberikan manfaat bagi masyarakat dan bank syariah sendri. Manfaat qard antar lain:[18]
1.    Membantu nasabah pada saat mendapat kesulitan dengan memberikan dana talangan jangka pendek.
2.    Pedagang kecil memperoleh bantuan dari bank syariah untuk mengembangkan usahanya, sehingga merupakan misi sosial bagi bank syariah dalam membantu masyarakat miskin.
3.    Dapat mengalihkan pedagang kecil dari ikatan utang renternir, dengan mendapatkan utang dari bank syariah.
4.    Meningkatkan loyalitas masyarakat kepada bank syariah, karena bank syariah dapat memberikan manfaat kepada golongan miskin.


DAFTAR PUSTAKA

Mustofa Imam, Fiqih Mu’amalah Kontemporer, Jakarta: PT Grafindo Persada, 2016.
 Syafi’i Antonio Muhammad, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani, 2001.
Usanti P.Trisadini, Transaksi Bank Syariah, Jakarta: PT Bumi Aksara, 2013.

Mustofa Imam, Fiqih Muamalah Kontemporer, STAIN Jurai Siwo Metro Lampung, 2014.

Hendri Hermawan A. N, “Sumber dan Penggunaan Dana qard dan qardul hasan pada Bank BRI Syariah Cabang Yogyakarta” dalam jurnal ekonomi islam vol.II, No. 2, desember 2008.

Alim Nizarul Muhammad, Munasabah Keuangan Syariah, Solo: PT Aqwam Media Profetika, 2011.

Syafi’i Rachmat, Fiqih Muamalah, Bandung: CV Pustaka Setia, 2001.

VeitHzal Rivai dan Andria Peramata Veithzal, Islamic Financial Management, Jakarta: PT Grafindo Persada, 2008.

Ismail, Perbankan Syariah, Jakarta:Kencana Prenanda Media Group, 2011.

http://warungekonomiislam.blogspot.co.id/2012/11/al-qardh.html?m=1, diakses pada tanggal, 5 maret 2017, pukul, 20:34.




[1] Imam Mustofa, Fiqih Mu’amalah Kontemporer, (Jakarta: PT Grafindo Persada, 2016), h. 173.
[2] Ibid., h. 173.
[3]Ibid., h. 174 .
[4] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani, 2001), h. 212.
[5]Trisadini P. Usanti, Transaksi Bank Syariah, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2013), h. 34.
[6]Imam Mustofa, Fiqih Mu’amalah Kontemporer..., h. 174.
[7] Imam Mustofa, Fiqih Muamalah Kontemporer, (STAIN Jurai Siwo Metro Lampung, 2014), h. 149.

[8] Ibid., h. 150
[9] Hendri Hermawan A. N, “Sumber dan Penggunaan Dana qard dan qardul hasan pada Bank BRI Syariah Cabang Yogyakarta” dalam jurnal ekonomi islam vol.II, No. 2, desember 2008, (263-278), h. 270
[10] Muhammad Nizarul Alim, Munasabah Keuangan Syariah, (Solo: PT Aqwam Media Profetika, 2011), h. 90.
[11] Ibid., h. 91
[12] Ibid., h. 91
[13] Rachmat Syafi’i, Fiqih Muamalah, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2001), h. 156
[14] http://warungekonomiislam.blogspot.co.id/2012/11/al-qardh.html?m=1, diakses pada tanggal, 5 maret 2017, pukul, 20:34.
[15] VeitHzal Rivai dan Andria Peramata Veithzal, Islamic Financial Management, (Jakarta: PT Grafindo Persada, 2008), h. 197
[16] Rachmat Syafi’i, Fiqih Muamalah...,h.157
[17] Ibid., h. 156
[18] Ismail, Perbankan Syariah, (Jakarta:Kencana Prenanda Media Group, 2011), h. 214.

Komentar




  1. Saya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.

    Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.

    saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp15 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.

    Pembayaran yang fleksibel,
    Suku bunga rendah,
    Layanan berkualitas,
    Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan

    Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)

    Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Qawaidul Fiqhiyyah

Kullu Bid'ah Dholalah