Analis Hadits Etika Penawaran
Nama : Eva Maysara
NPM :
1502100048
Prodi : S1
Perbankan Syariah
Analis Hadits Etika Penawaran
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّرَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَسُمْ الْمُسْلِمُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ
Artinya : “Dari Abu Hurairah sesungguhnya
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah seorang
muslim menawar harga barang yang telah ditawar (dan disepakati harganya) oleh
muslim lainnya."
Analisis : Tentang
pengertian menawar barang yang ditawar orang lain sebagaimana penjelasan An
Nawawi Asy Syafii bahwa maksudnya adalah adanya kesepakatan antara pemilik
barang dengan peminat barang tersebut untuk mengadakan transaksi jual beli
namun keduanya belum mengadakan transaksi lalu datanglah orang ketiga menemui
penjual lantas mengatakan akulah yang akan membelinya. Hal ini hukumnya haram
jika sudah ada kesepakatan harga antara pemilik barang dengan penawar pertama.
Para ulama sepakat bahwa orang
yang melakukan hal ini telah melakukan hal yang haram sehingga pelakunya
tergolong sebagai pelaku maksiat. Meski demikian mayoritas ulama mengatakan
bahwa transaksi jual beli yang dilakukan oleh orang yang melanggar larangan di
atas adalah transaksi jual beli yang sah. Sedangkan menawar barang yang dijual
dengan sistem lelang hukumnya tidak haram meski barang tersebut sudah ditawar
oleh orang sebelumnya.
عن ابن عمر عن النبىّ ص. م. قال : لا بيع بعضكم على بيع بعض. ولا يخطب
احدكم على خطبت بعض
Artinya : “Dari ibnu umar dari nabi saw. Bersabda :
janganlah sebagian dari kamu membeli barang yang akan dibeli oleh sebahagian
(temanmu) dan janganlah kalian semua berkhitbah atas khitbahnya sebagian
(temanmu).”
Analisi : Analisis hadis diatas Mayoritas ulama berpendapat bahwa haramnya bentuk-bentuk jual beli semacam itu, bahkan menganggapnya
sebagai kemaksiatan. Karena transaksi tersebut terjadi sebelum terlaksananya
transaksi pertama. Kalau transaksi kedua terjadi setelah terlaksananya
transaksi pertama, sementara si pembeli tidak mungkin membatalkan transaksi
tersebut. Sebagai contoh Ada dua orang yang berjual beli dan sepakat pada satu
harga tertentu. Lalu datang penjual lain dan menawarkan barang atau jasanyanya
kepada pembeli dengan harga lebih murah. Atau menawarkan kepada si
pembeli dengan menjelek jelekan jasa atau barang atau jasa penawar sebelumnya.
hal tersebut tidak boleh dan sangat dilarang. haram hukumnya, karena bisa menyebabkan
pertengkaran atau perselisihan antar pembeli.
لاَ يَبِعِ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلاَ يَخْطُبْ عَلَى خِطْبَةِ
أَخِيهِ إِلاَّ أَنْ يَأْذَنَ لَهُ
Artinya : “Janganlah seseorang menjual di atas jualan saudaranya. Janganlah pula
seseorang khitbah (melamar) di atas khitbah saudaranya kecuali jika ia mendapat
izin akan hal itu.” (H.R. Muslim)
Analisi
: Yang dimaksud menjual di atas
jualan saudaranya semisal seseorang yang telah membeli sesuatu dan masih dalam
tenggang khiyar (bisa memutuskan melanjutkan transaksi atau
membatalkannya), lantas transaksi ini dibatalkan. Si penjual kedua
mengiming-imingi, “Mending kamu batalkan saja transaksimu dengan penjual
pertama tadi. Saya jual barang ini padamu (sama dengan barang penjual pertama
tadi), namun dengan harga lebih murah.” Si penjual intinya mengiming-imingi
dengan harga lebih menggiurkan atau semisal itu sehingga pembeli pertama
membatalkan transaksi. Namun di
ujung hadis ada kebolehan menawar barang yang tidak jadi dibeli, jika penawar
pertama telah meninggalkan lokasi transaksi tau telah memberikan izin. Artinya,
ketidak bolehan tersebut ditunjukan pada calon pembeli kedua, ketika melakukan
penawaran terhadap suatu barang yang sedang ditawar oleh calon pembeli pertama.
Bentuk penawaran yang dilarang adalah ketika calon pembeli kedua menyarankan
agar penjual membatalkan jual beli yang sedang dalam masa khiyar, dengan janji
ia akan membeli dengan harga yang lebih tinggi. Jual beli
semacam ini jelas haramnya berdasarkan dalil-dalil di atas karena di dalamnya
ada tindakan memudhorotkan saudara muslim lainnya.
عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ النَّجْشِ
Artinya
: “Dari Ibnu Umar RA, bahwa Rasulullah SAW
melarang praktik jual beli najsy (yaitu seseorang bersekongkol dengan
penjual atau sengaja melakukan penawaran tinggi terhadap barang dagangannya,
dengan tujuan untuk mempengaruhi orang lain agar mau membelinya).” (H.R Muslim)
Analisis :
Orang yang tidak ingin membeli barang menampakkan kekagumannya pada
barang tersebut dengan menyebutkan pengalaman dia dengan barang tersebut dan
memujinya agar pembeli tertipu (terpancing) untuk membelinya sehingga akhirnya
ia pun menyerahkan harga (uang) untuk membeli barang tersebut. Demikian pula
jika si pemilik barang atau wakilnya ataupun yang lainnya mengaku-ngaku dengan
pengakuan bathil dan dusta bahwa barang tersebut sudah ada yang berani
membayarnya dengan harga tertentu agar si pembeli tertipu sehingga ia
membelinya. Dan nampak bagi saya bahwa pengakuan-pengakuan dusta yang diobral
untuk barang tertentu agar laris di pasar dengan cara menyebutkan sifat-sifat
atau kelebihan-kelebihan dari barang tersebut tidaklah membuat jual beli
seperti ini sah, karena semuanya dilakukan untuk memperdaya pembeli agar ia
membeli barang tersebut, kemudian setelah barang itu dibeli, dia mendapatkan
sifat-sifat tertentu yang membuatnya merasa tertipu dengan barang tersebut.
Dilihat dari sisi inilah jual beli seperti ini dilarang karena mengandung unsur
penipuan dan merugikan pihak si pembeli.
KESIMPULAN
Dalam transaksi jual beli Seorang muslim
tidak boleh menjual barang yang masih dalam proses transaksi dgn muslim
lainnya, Seorang Muslim juga tidak boleh menawar barang yg sedang ditawar
muslim lainnya, Seorang Muslim juga tidak boleh menjelek-jelekkan barang yg
akan dibelinya, atau sebaliknya memuji barang yg dijualnya berlebihan, Seorang Pedagang
/ pengusaha Muslim juga tidak boleh melakukan MONOPOLI, dan seorang muslim juga
tidak boleh melakukan kecurangan atau penipuan dalam kegiatan jual beli yang
dapat menyebabkan kerugian pihak manapun terutama pihak pembeli dengan tujuan
untuk mendapatkan keuntungan lebih. Karena sejatinya rezeki setiap manusia
sudah diatur oleh Allah SWT. Kita sebagai manusia tugasnya berusaha dan berdoa
serta mencari rezeki dengan jalan yang Allah ridhoi, dengan itu Allah akan
memberi kemudahan kita dalam mencari rezeki.
Komentar
Posting Komentar