Kullu Bid'ah Dholalah

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG
Membicarakan tentang bid’ah memang tidak ada akhirnya, dan ini sudah terjadi pasca wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengakibatkan terputusnya wahyu. Adapun para khalifah empat sebagai pengganti beliau hanya memiliki kewenangan dalam mengatur stabilitas bermasyarkat dan tidak memiliki kewenangan untuk melanjutkan penyampaian wahyu Allah subhanahu wa ta’ala. Adapun di bidang keagamaan, mereka hanya memiliki kemampuan untuk menerapkan dan selebihnya mereka hanya melakukan interpretasi (ijtihad) terhadap apa yang telah diajarkan oleh Rasulullan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada mereka.
Akibat dari perilaku di ataslah kemudian memunculkan spekulasi-spekulasi baru untuk mencari-cari pemaknaan dari al-sunnah dan al-bid’ah tentang hal-hal yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun melupakan pemaknaan dari al-wajibah dan al-tajdid yang juga dapat disandingkan untuk menerjemahkan makna bid’ah secara istilah. Dengan artian, apakah al-bid’ah itu lawan kata dari al-sunnah seperti yang diterjemahkan oleh sebahagian orang selama ini, atau sesungguhnya al-bid’ah itu merupakan lawan kata dari al-wajibah, dan apa bedanya pula dengan al-tajdid ? Kemudian, apakah dasar pembagian atas bid’ah dalam beberapa gerak seperti bid’ah hasanah dan sayyi’ah dibenarkan di dalam Islam dan apakah saripati dari bid’ah hasanah itu ada sejak masa Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam ?
Melalui permasalahan di ataslah kemudian penulis mencoba mengerahkan segala kemampuan untuk mencari secara objektif dan rasional dengan pendekatan historis faktual atas perilaku bid’ah sebagaimana yang telah disabdakan oleh Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam :
وَحَدَّثَنِى مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ بْنُ عَبْدِ الْمَجِيدِ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم- إِذَا خَطَبَ احْمَرَّتْ عَيْنَاهُ وَعَلاَ صَوْتُهُ وَاشْتَدَّ غَضَبُهُ حَتَّى كَأَنَّهُ مُنْذِرُ جَيْشٍ يَقُولُ « صَبَّحَكُمْ وَمَسَّاكُمْ ». وَيَقُولُ « بُعِثْتُ أَنَا وَالسَّاعَةَ كَهَاتَيْنِ ». وَيَقْرُنُ بَيْنَ إِصْبَعَيْهِ السَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى وَيَقُولُ « أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ ». ثُمَّ يَقُولُ « أَنَا أَوْلَى بِكُلِّ مُؤْمِنٍ مِنْ نَفْسِهِ مَنْ تَرَكَ مَالاً فَلأَهْلِهِ وَمَنْ تَرَكَ دَيْنًا أَوْ ضَيَاعًا فَإِلَىَّ وَعَلَىَّ » {رواه مسلم}[1]
Artinya : “Diceritakan kepadaku oleh Muhammad bin al-Mutsanna, diceritakan kepadaku oleh Abd al-Wahhab bin Abd al-Majid dari Ja’far bin Muhammad dari ayahnya dari Jabir bn ‘Abd Allah ra, berkata : bahwasannya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallama jika berhutbah kedua matanya memerah, suaranya meninggi dan kemarahannya meluap, hingga seakan-akan dia seperti komandan tentara yang berkata “Semoga Allah subhanahu wa ta’ala memberkati kalian diwaktu pagi dan petang.” Lalu beliau bersabda  “Aku diutus dan hari kiamat seperti ini, “beliau mendekatkan  antara dua jarinya, yaitu jari telunjuk dan jari tengah, sambil bersabda, “Amma ba’du, sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitab Allah dan sebaik-baik petunjuk perkara adalah petunjuk Muhammad. Sedangkan sejelek-jelek perkara adalah perkara yang baru dan setiap yang baru adalah sesat” kemudian beliau bersabda “Aku lebih utama bagi setiap mukmin daripada dirinya sendiri. Barang siapa mewariskan harta, maka itu untuk keluarganya, barang siapa mewariskan agama, maka akan kembali kepadaku, atau menghilangkannya, maka ia akan berhadapan denganku.(HR Muslim).
1.2  RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian dari Bid’ah itu sendiri?
2.      Bagimana penjelasan hukum tentang Bid’ah?
3.      Bagaimana pandangan para Ulama mengenai Bid’ah ?
4.      Berapa macam Klasifikasi Bid’ah ?
1.3  TUJUAN PENULISAN
Tujuan yang akan dicapai dari suatu permasalahan ini yaitu :
Untuk mengetahui serta memahami pengertian Bid’ah, pandangan para ulama serta pro kontra klasifikasi Bid’ah.
1.4  METODE PENULISAN
Penulis menggunakan metode studi literatur dan kepustakaan dalam penulisan makalah ini. Referensi makalah ini bersumber tidak hanya dari buku, tapi melalui media massa seperti blog, web dan perangkat media lain yang diambil dari internet.








BAB II
PEMBAHASAN

2.1 DEFINISI BID’AH DARI BERBAGAI PANDANGAN ULAMA
Secara bahasa, di dalam kamus Lisan al-’Arab menyebutkan bahwa kata al-bid’ah merupakan isim (kata benda) dari الإبتداع  (menciptakan sesuatu). Disebutkan, بدع الشيئ يبدعه بدعا وابتدعه انشأه وبدأه, dan kata البديع   dan البدع  berarti “sesuatu yang pertama.”[2] Dan bila ada yang mengatakan : “فلان بدع فى هذا الأمر”, berarti “orang yang pertama kali melakukannya, dan belum pernah ada orang lain yang melakukannya.” Sedangkan kata: “أبدع وابتدع وتبدع” berarti mengada-adakan suatu bid’ah.
Dalam kitab Mu’jam al Muqayis Fi al-Lughah, Abu al-Husain juga menyebutkan, ابتداء الشيئ وضعه لا عن مثال  (sesuatu yang pertama adanya dan dibuat tanpa ada contoh)[3], sedangkan al-Imam Muhammad Abu Bakar ‘Abd al-Qadir al-Razi berkata, bahwa bid’ah secara bahasa berarti, اخترعه لا على مثال سابق  (mengadakan sesuatu dengan tanpa ada contoh terlebih dahulu).[4] Adapun al-Imam Abu ‘Abd al-Rahman al-Khalil bin Ahmad al-Farahidi (w. 170 H) berkata, bahwa bid’ah secara bahasa, احداث شيئ لم يكن له من قبل خلق ولا ذكر ولا معرفة  (mengadakan sesuatu perkara yang sebelumnya tidak pernah dibuat, tidak disebut-sebut dan tidak pernah dikenal).[5]
Melalui semua definisi di atas, maka dapat difahami bahwa apa yang disebut dengan al-bid’ah di dalam kamus bahasa Arab ditinjau dari segi bahasa adalah suatu perkara baru yang diadakan atau diciptakan dengan tidak adanya contoh sebelumnya. Adapun secara istilah, pemaknaan al-bid’ah tidak pernah disebutkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala di dalam al-Qur’an maupun Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri seperti yang diriwayatkan oleh para ulama di dalam kitab-kitab hadits yang ada. Pemaknaan al-bid’ah secara istilah ternyata hanya ditemukan di dalam kitab-kitab karangan para ulama yang merupakan hasil interpretasi atas hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah penulis kemukaan di muka.
Berdasarkan interpretasi atas hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamوكل بدعة ضلالة  ), maka muncul dua kelompok yang berbeda pendapat dalam mendefinisikan kata al-bid’ah secara istilah, yakni :
1.      Kelompok Pertama.
Kelompok ini adalah mereka yang tidak membagi-bagi bid’ah pada pada beberapa bagian. Bagi mereka, makna “kullu” di sana bersifat umum, artinya semua yang baru adalah bid’ah dan sesat di hadapan Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya. Di antara ulama yang menjelaskan seperti makna di atas adalah :
a.       Abu Bakr al-Baihaqi.
Dalam kitabnya, al-I’tiqad ‘ala Mazahib al-Salaf, al-Baihaqi menyebutkan:
البدعة محرمة وضلالة وهى لا يرضاها الله ورسوله.[6]
Artinya : “bid’ah itu diharamkan dan sesat, yaitu tidak diridhai Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya.
b.      Ibnu Taimiyyah.
Ibnu Taimiyyah mencela orang-orang yang telah membagi bid’ah menjadi qabihah dan hasanah. Ibn Taimiyyah berkata :
لا تكون إلا قبيحة وغيرها لا يسمى بدعة.[7]
Artinya : “bid’ah itu hanyalah yang buruk, sedangkan yang selainnya tidak dinamakan bid’ah.
c.       Ibnu Rajab al-Hanbali.
قال الحافظ ابن رجب : المراد بالبدعة ما أحدث مما لا أصل له في الشريعة يدل عليه وأما ما كان له أصل من الشرع يدل عليه فليس ببدعة شرعا وإن كان بدعة لغة.[8]
Artinya : “yang dimaksud dengan bid’ah adalah sesuatu yang baru terjadi berupa  sesuatu yang tidak ada landasan dalilnya dalam syari’ah, Adapun sesuatu yang ditunjuk, memiliki landasan dalam syara’ bukanlah bid’ah secara syara’, meskipun tergolong bid’ah dari segi bahasa.
2.      Kelompok Kedua.
Bagi kelompok ini, bid’ah terbagi dalam berbagai bagian, seperti bid’ah yang baik (hasanah) dan bid’ah yang tercela (sayyi`ah/dhalalah). Di antaranya adalah :
a.       Imam al-Syafi’i rahimahullah ta’ala.
Al-Baihaqi dengan isnad-nya meriwayatkan dalam Manaqib al-Syafi’i dari al-Imam al-Syafi’i r.a, ia berkata :
المحدثات من  الأمور ضربان أحدهما ما أحدث مما يخالف كتابًا أو سنةً أو أثرًا  أو اجماعًا فهذه البدعة الضلالة. والثانية ما أحدث من الخير لا خلاف فيه لواحد من العلماء وهذه محدثة غير مذمومة، وقد قال عنه فى قيام رمضان نعمت البدعة يعنى محدثة لم تكن.[9]
Artinya : “perkara-perkara baru ada dua bagian, pertama sesuatu yang baru diadakan berupa sesuatu yang bertentangan dengan kitab atau sunnah atau atsar atau ijma’. Inilah bid’ah yang sesat. Kedua, suatu yang diadakan berupa kebajikan yang tidak diperselisihkan oleh seorang ulama pun, inilah (bid’ah) yang tidak tercela. “Umar ra. pernah berkata mengenai Qiyam Ramadhan: “ni’mat al-bid’ah hadzihi,” yakni perkara baru yang belum pernah ada sebelumnya.
b.      Al-Imam ‘Izz al-Din bin ‘Abd al-Salam yang mendapat gelar “Sulthan al-‘Ulama” di dalam kitabnya mengemukakan :
هي فعل لم يعهد الرسول صلى الله عليه وسلم وهي منقسمة إلى بدعة واجبة وبدعة محرمة وبدعة مندوبة وبدعة مكروهة وبدعة مباحة.[10]
Artinya : “bid’ah adalah suatu perbuatan yang tidak dikenal pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallama. bid’ah dapat dibagi menjadi: bid’ah wajibah, bid’ah muharramah, bid’ah mandubah, bid’ah makruhah dan bid’ah mubahah.
c.       Al-Imam Abu Sa’id al-Khadimi mendefinisikan bid’ah sebagai berikut :
وهى الزيادة فى أعمال الدين  أو النقصان من الحادثان بعد الصحابة بغير إذن من الشارع لا قولا ولا فعلا ولا صريحا ولا إشارة فلا تناول العادات أصلا بل تقتصر على بعض الإعتقاد وبعض صور العبادات.[11]
Artinya : “bid’ah itu adalah tambahan dalam amaliah agama ataupun pengurangan daripadanya yang keduanya itu baru terjadi sesudah masa sahabat, dengan tidak ada izin dari al-Syari’ (pembuat syariat), tidak dengan perkataan, tidak dengan perbuatan, tidak dengan terang dan tidak dengan isyarat. Maka bid’ah itu tidak menyangkut urusan adat sama sekali, akan tetapi hanya berkisar atas sebagian akidah dan sebagian rupa-rupa ibadah.

2.2         HADITS-HADITS TENTANG DALIL BID’AH.
Hadits-hadits yang sering digunakan oleh para ulama sebagai dalil tentang bid’ah adalah :
حَدَّثَنَا أَبُو جَعْفَرٍ مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ وَعَبْدُ اللهِ بْنُ عَوْنٍ الْهِلاَلِىُّ جَمِيعًا عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ سَعْدٍ قَالَ ابْنُ الصَّبَّاحِ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ حَدَّثَنَا أَبِى عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم « مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ » {رواه مسلم}
Artinya : “Diceritakan kepada kami oleh abu Ja’far Muhammad bin Shabbah dan Abdullah bin ‘Aun al-Hilali seluruhnya dari Ibrahim bin Sa’ad, berkata ibnu al-Shabbah; diceritakan kepada kami oleh Ibrahim bin Sa’ad bin Ibrahim bin Abdurrahman bin ‘Auf, diceritkan kepada kami oleh Abi al-Qasim bin Muhammad dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu yang baru (bid’ah) dalam urusan (agama) ini, maka hal itu tertolak.[HR. Muslim]

وَحَدَّثَنِى مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ بْنُ عَبْدِ الْمَجِيدِ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم- إِذَا خَطَبَ احْمَرَّتْ عَيْنَاهُ وَعَلاَ صَوْتُهُ وَاشْتَدَّ غَضَبُهُ حَتَّى كَأَنَّهُ مُنْذِرُ جَيْشٍ يَقُولُ « صَبَّحَكُمْ وَمَسَّاكُمْ ». وَيَقُولُ « بُعِثْتُ أَنَا وَالسَّاعَةَ كَهَاتَيْنِ ». وَيَقْرُنُ بَيْنَ إِصْبَعَيْهِ السَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى وَيَقُولُ « أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ ». ثُمَّ يَقُولُ « أَنَا أَوْلَى بِكُلِّ مُؤْمِنٍ مِنْ نَفْسِهِ مَنْ تَرَكَ مَالاً فَلأَهْلِهِ وَمَنْ تَرَكَ دَيْنًا أَوْ ضَيَاعًا فَإِلَىَّ وَعَلَىَّ » {رواه مسلم}
Artinya : “Diceritakan kepadaku oleh Muhammad al-Mutasnna, diceritakan kepada kami oleh Abdul Wahab bin al-majid dari Ja’far bin Muhammad dari ayahnya dari Jabin bin Abdullah berkata : bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika berhutbah kedua matanya memerah, suaranya meninggi dan kemarahannya meluap, hingga seakan-akan dia seperti komandan tentara yang berkata “Semoga Allah SWT memberkati kalian diwaktu pagi dan petang.” Lalu beliau bersabda  “Aku diutus dan hari kiamat seperti ini, “beliau mendekatkan  antara dua jarinya, yaitu jari telunjuk dan jari tengah, sambil bersabda, “Ammaba’du, sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitab Allah  dan sebaik-baik petunjuk perkara adalah petunjuk Muhammad. Sedangkan sejelek-jelek perkara adalah perkara yang baru dan setiap yang baru adalah sesat” kemudian beliau bersabda “Aku lebih utama bagi setiap mukmin daripada dirinya sendiri. Barang siapa mewariskan harta, maka itu untuk keluarganya, barang siapa mewariskan agama, maka akan kembali kepadaku, atau menghilangkannya, maka ia akan berhadapan denganku.[HR. Muslim]

2.3    DALIL PENGKLASIFIKASIAN BID’AH.
     Al-Imam al-Syafi’i, al-Imam Abu Zakariyya al-Nawawi, al-Imam ibn al-Haqq al-Dihlawi, al-Imam al-Ghazali, al-Imam Ibn al-Atsir al-Jazari rahimahumullahu ta’ala adalah mereka yang membuat dan menyetujui dua klasifikasi menjadi :
1.      Bid’ah Hasanah/Mahmudah : yaitu amaliah keagamaan yang baik, yang tidak bertentangan dengan Al Qur’an, al-Hadits, perbuatan para sahabat dan tidak pula bertentangan dengan al-Ijma.
Al-Imam al-Syari’i berkata : “ segala hal yang baru (tidak terdapat dimasa Rasulullah) dan menyalahi pedoman Al-Qur’an, Hadits, Ijma’ (kesepakatan ulama) dan atsar (pernyataan sahabat) adalah bid’ah yang sesat (bid’ah dholalah). Dan segala kebaikan yang baru (tidak terdapat dimasa Rasulullah) dan tidak menyalahi pedoman tersebut maka ia adalah bid’ah yang terpuji (bid’ah mahmudah atau hasanah), bernilai pahala. (Hasyiah Lanathuth-thalibin Juz 1 hal. 313)
Contoh bid’ah hasanah adalah sesuatu yang tidak dilakukan oleh orang lain sebelumnya atau contoh atau suri tauladan atau perkara baru diluar perkara syariat (diluar dari apa yang disyariatkannya) yang tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadits adalah Peringatan Maulid Nabi.
Firman Allah dalam QS. Al-Hasyr 59:
 “Perhatikan masa lampaumu untuk hari esokmu”
2.      Bid’ah Sayyi`ah/Dhalalah/Qabihah : yaitu amaliah keagamaan yang buruk, yang bertentangan dengan al-Qur’an, al-Hadits, perbuatan sahabat dan bertentangan pula dengan al-Ijma’.
Rasulullah tidak pernah mengatakan bahwa  semua Bid’ah sesat tetapi beliau mengatakan “Kullu Bid’ah Dholalah”.
Sunnah Sayyi’ah adalah suatu yang tidak dilakukan oleh orang lain sebelumnya, atau contoh/suri tauladan atau perkara baru diluar perkara syariat yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadist termasuk dalam bid’ah dholalah. Jadi pelaku bid’ah Sayyi’ah (bid’ah yang jelek/ bid’ah Dholalah) adalah mereka yang mengada-ada dalam urusan agama atau mengada-ada dalam urusan kami atau mengada-ada dalam perkara syariat atau mengada-ada dalam urusan yang merupakan hak Allah. Menetapkannya yakni mereka yang melarang sesuatu yang tidak dilarangnya, mengharamkannya sesuatu yang tidak diharamkannya, mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkannya atau mereka yang melakukan sunah sayyi’ah yakni mencotohkan atau meneladankan sesuatu diluar perkara syariat yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadits.
Contoh : Pelaku bid’ah dholalah adalah mereka yang melarang peringatan maulid nabi. Firman Allah dalam QS. Al-A’raf 33 :
Katakanlah: "Tuhanku Hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui."
Contoh bid’ah dholalah dalam bentuk sunah sayyi’ah adalah mereka yang mencontohkan atau meneladankan atau melakukan perkara baru (bid’ah) diluar perkara syariat (diluar dari apa yang di syariatkannya) yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadits seperti mempergunakan jejaring social facebook atau lainnya untuk bergunjing, menghasut, mencela, menghujat saudara muslim lainnya.
Argumentasi atas pengklasifikasian di atas, di dasarkan atas tiga dalil berikut ini :
a.       Firman Allah Ta’ala dalam QS. Al-Hadid : 27
ثُمَّ قَفَّيْنَا عَلَى آَثَارِهِمْ بِرُسُلِنَا وَقَفَّيْنَا بِعِيسَى ابْنِ مَرْ يَمَ وَآَتَيْنَاهُ اْلإِنْجِيلَ وَجَعَلْنَا فِي قُلُوبِ الَّذِينَ اتَّبَعُوهُ رَأْفَةً وَرَحْمَةً وَرَهْبَانِيَّةً ابْتَدَعُوهَا مَا كَتَبْنَاهَا عَلَيْهِمْ إِلاَّ ابْتِغَاءَ رِضْوَانِ اللهِ فَمَا رَعَوْهَا حَقَّ رِعَايَتِهَا فَأَتَيْنَا الَّذِينَ آَمَنُوا مِنْهُمْ أَجْرَهُمْ وَكَثِيرٌ مِنْهُمْ فَاسِقُونَ
Artinya : “Kemudian Kami iringi di belakang mereka dengan rasul-rasul Kami dan Kami iringi (pula) dengan Isa putra Maryam; dan Kami berikan kepadanya Injil dan Kami jadikan dalam hati orang-orang yang mengikutinya rasa santun dan kasih sayang. Dan mereka mengada-adakan rahbaniyyah padahal kami tidak mewajibkannya kepada mereka tetapi (mereka sendirilah yang mengada-adakannya) untuk mencari keridhaan Allah, lalu mereka tidak memeliharanya dengan pemeliharaan yang semestinya. Maka Kami berikan kepada orang-orang yang beriman di antara mereka pahalanya dan banyak di antara mereka orang-orang fasik.
Ayat ini menjadi dalil adanya bid’ah hasanah itu, karena maknanya, memuji orang-orang yang beriman dari umat Nabi Isa yang mereka mengikutinya dengan penuh keimanan dan tauhid. Allah subhanahu wa ta’ala memuji mereka karena mereka adalah أهل الرأفة  dan أهل الرحمة  dan juga mengada-adakan rahbaniyyah. Al-rahbaniyyah adalah memutuskan dari nafsu sahwat, sehingga mereka tidak mau menikah karena ingin serius beribadah. Adapun makna dari “Kami tidak memfardukan kepada mereka,” ialah karena mereka sendiri yang menghendaki untuk lebih dekat dengan Allah subhanahu wa ta’ala, lalu Allah subhanahu wa ta’ala memuji mereka atas apa yang mereka ada-adakan itu, meskipun tidak ada teks kitab Injil yang mengaturnya dan tidak ada pula perintah dari Nabi Isa ‘alaihis salam.
b.      Hadits shahih dibawah ini menunjukkan adanya bid’ahhasanah/mahmudah :
وَعَنِ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدٍ الْقَارِىِّ أَنَّهُ قَالَ خَرَجْتُ مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رضى الله عنه  لَيْلَةً فِى رَمَضَانَ ، إِلَى الْمَسْجِدِ ، فَإِذَا النَّاسُ أَوْزَاعٌ مُتَفَرِّقُونَ يُصَلِّى الرَّجُلُ لِنَفْسِهِ ، وَيُصَلِّى الرَّجُلُ فَيُصَلِّى بِصَلاَتِهِ الرَّهْطُ فَقَالَ عُمَرُ إِنِّى أَرَى لَوْ جَمَعْتُ هَؤُلاَءِ عَلَى قَارِئٍ وَاحِدٍ لَكَانَ أَمْثَلَ . ثُمَّ عَزَمَ فَجَمَعَهُمْ عَلَى أُبَىِّ بْنِ كَعْبٍ ، ثُمَّ خَرَجْتُ مَعَهُ لَيْلَةً أُخْرَى ، وَالنَّاسُ يُصَلُّونَ بِصَلاَةِ قَارِئِهِمْ ، قَالَ عُمَرُ نِعْمَ الْبِدْعَةُ هَذِهِ ، وَالَّتِى يَنَامُونَ عَنْهَا أَفْضَلُ مِنَ الَّتِى يَقُومُونَ . يُرِ يدُ آخِرَ اللَّيْلِ ، وَكَانَ النَّاسُ يَقُومُونَ أَوَّلَهُ {رواه البخارى}.[12]
Artinya : ” Dari Ibnu Syihab dari Urwah bin al-Zubair dari abd al-Rahman bin Abd al-Qari bahwasanya ia telah berkata; saya keluar bersama Umar ibnu al-Khathab pada suatu malam dalam bulan Ramadhan sampai tiba di masjid, tiba-tiba orang-orang berkelompok-kelompok terpisah-pisah, setiap orang shalat untuk dirinya sendiri. Ada orang yang mengerjakan shalat, kemudian diikuti oleh sekelompok orang. Maka Umar berkata; sesungguhnya aku mempunyai ide. Seandainya orang-orang itu aku kumpulkan menjadi satu dan mengikuti seorang imam yang pandai membaca al-Qur’an, tentu lebih utama. Setelah Umar mempunyai azam (tekad) demikian, lalu dia mengumpulkan orang menjadi satu untuk berimam kepada Ubay bin Ka’ab, kemudian pada malam yang lain aku keluar bersama Umar, dan orang-orang melakukan shalat dengan imam yang ahli membaca al-Qur’an. Umar berkata; ini adalah sebagus-bagus bid’ah (barang baru). Orang yang tidur dulu dan meninggalkan shalat pada permulaan malam (untuk melakukannya pada akhir malam) adalah lebih utama daripada orang yang mendirikannya (pada awal malam).
Hadits shahih di atas dengan jelas menunjukkan bahwa shalat tarawih berjamaah secara terus menerus sebulan penuh adalah bid’ah, karena tidak dikenal pada masa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Meskipun demikian, menurut komentar Umar ibn al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu terklasifikasi dalam bid’ah hasanah. Adapun pendapat yang mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Umar itu adalah menghidupkan kembali sunnah yang dulu pernah dilakukan oleh Rasul namun ditinggalkan karena takut akan menjadi wajib[13] adalah tidak bisa diterima oleh akal dan tidak ada juga riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah itu melaksanakan shalat tarawih, yang ada adalah qiyam lailah ramdhan. Sedangkan yang dilakukan oleh Umar adalah, shalat dengan niat shalat sunnah tarawih yang tentunya berbeda dengan niat shalat sunnah yang digunakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena semua ibadah itu yang dilihat adalah niatnya. Jika niatnya saja berbeda, maka tidaklah mungkin prakteknya akan sama. Contohnya adalah, ada dua orang yang sama-sama ingin (berniat) pergi, namun yang satu ingin (berniat) pergi ke Manado dan yang satunya lagi akan ke Bali, tentu praktiknya yang satu akan naik pesawat untuk rute Manado dan yang satu lagi rute Bali. Maka, apakah sama antara Manado dan Bali? Tentu tidak akan sama sampai hari kiamat. Berdasarkan penjelasan di atas, maka pantaslah jika Umar radhiyallahu ‘anhu menyebut apa yang ia lakukan sebagai bid’ah hasanah.
c.       Berdasarkan hadits hasan berikut ini ternyata ada bid’ah sayyi`ah/dhalalah:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ مَرْوَانَ بْنِ مُعَاوِيَةَ الْفَزَارِيِّ عَنْ كَثِيرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ هُوَ ابْنُ عَمْرِو بْنِ عَوْفٍ الْمُزَنِيِّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِبِلَالِ بْنِ الْحَارِثِ اعْلَمْ قَالَ مَا أَعْلَمُ يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ اعْلَمْ يَا بِلَالُ قَالَ مَا أَعْلَمُ يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ إِنَّهُ مَنْ أَحْيَا سُنَّةً مِنْ سُنَّتِي قَدْ أُمِيتَتْ بَعْدِي فَإِنَّ لَهُ مِنْ اْلأَجْرِ مِثْلَ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ ابْتَدَعَ بِدْعَةَ ضَلَالَةٍ لاَ تُرْضِي اللهَ وَرَسُولَهُ كَانَ عَلَيْهِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ عَمِلَ بِهَا لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أَوْزَارِ النَّاسِ شَيْئًا قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ {رواه الترمذى}.[14]
Artinya : “Diceritakan kepada kami oleh abdullah bin Abdurrahman, dikabarkan kepada kami oleh Muhammad bin Uyayainah dari Marwan bin Mu’awiyah al-Fazari dari Katsir bin Abdullah anak ibnu Umar bin ‘Auf al-Muzani dari ayahnya dari kakeknya; bahsanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berkata kepada Bilal bin al-Harts; ketahuilah, (Bilal) berkata; apa yang harus aku ketahui wahai Rasulullah, (Rasulullah) bersabda; ketahuilah wahai Bilal, (Bilal) berkata; apa yang harus aku ketahui wahai rasulullah, (Rasulullah) bersabda; barang siapa yang menghidupkan sunnah dari sunnahku yang telah mati setelah aku (meninggal), maka baginya pahala seperti orang-orang yang mengerjakannya tanpa dikurangi sedikitpun pahala mereka, dan bagi yang menciptakan bid’ah yang sesat, Allah dan rasul-Nya tidak akan pernah ridha, dan baginya dosa seperti orang yang mengerjakannya tanpa dikurangi sedikitpun. Abu ‘Isa menyebutkan bahwa hadits ini berkualitas hasan.” [HR. al-Turmudzi]
Berdasarkan hadits yang disebut terakhir ini, seandainya setiap bid’ah itu dhalalah, sebagaimana pendapat kelompok pertama, tentu nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan menambah kata-katanya menjadiبدعة ضلالة  , namun akan cukup menyebut dengan redaksi ومن اتبدع بدعة . Dengan disebutkannyaبدعة ضلالة  maka secara logis, berarti ada bid’ahhasanah.

2.4    RASIONALISASI HISTORIS.
Selama ini, analisis yang muncul tentang bid’ah adalah dari segi kebahasaan, yang kemudian memunculkan hasil, bid’ah adalah sesuatu yang bersifat umum dan yang satu lagi bid’ah bersifat khusus. Rasionalisasi dari segi bahasa ini memang tidak akan pernah bertemu kesamaannya sampai hari kiamat. Akan tetapi kalau kita mau jujur dengan sejarah yang ada, baik dari masa Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup hingga masa sahabat radhiyallahu ‘anhum, maka tentunya kita akan dapatkan jawaban yang lebih rasional. Kenapa harus rasional? Hal ini dikarenakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjelaskan :
عَنْ أَبِي الزُّ َبَيْرعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ لاَ دِيْنَ لِمَنْ لاَ عَقْلَ لَهُ{رواه البيهقي}.[15]
Artinya : “Dari Abi Zubair dari Jabir bin Abdillah berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda; tidaklah beragama bagi mereka yang tidak berakal.” [HR. al-Baihaqi]
Pada dasarnya ruh intisari tentang bid’ah hasanah sudah ada sejak masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di mana Rasulullah tidak berkata, tidak juga melakukan-nya, namun beliau memberikan apresiasi terhadap segala sesuatu yang baik yang dilakukan oleh sahabatnya, bahkan di dalam ibadah sekalipun, dan hal ini kemudian, di masa perkembangan ilmu ke-Islaman disebut dengan sunnah taqririyyah. Seperti bunyi hadits berikut ini :
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ نُعَيْمِ بْنِ عَبْدِ اللهِ الْمُجْمِرِ عَنْ عَلِىِّ بْنِ يَحْيَى بْنِ خَلاَّدٍ الزُّرَقِىِّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ رِفَاعَةَ بْنِ رَافِعٍ الزُّرَقِىِّ قَالَ كُنَّا يَوْمًا نُصَلِّى وَرَاءَ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم فَلَمَّا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرَّكْعَةِ قَالَ « سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ » . قَالَ رَجُلٌ وَرَاءَهُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ ، حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ ، فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ « مَنِ الْمُتَكَلِّمُ » . قَالَ أَنَا. قَالَ « رَأَيْتُ بِضْعَةً وَثَلاَثِينَ مَلَكًا يَبْتَدِرُونَهَا ، أَيُّهُمْ يَكْتُبُهَا أَوَّلُ » {رواه البخارى}.
Artinya : “Diceritakan kepada kami oleh Abdullah bin Maslamah dari Malik dari Nu’aim bin Abdillah al-Mujmiri dari Ali bin Yahya bin Khallad al-Zuraqi dari ayahnya dari Rifa’ah bin Rafi’ al-Zuraqi berkata; pada suatu malam kami shalat di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika beliau mengangkat kepalanya ruku’, beliau berucap, sami’allahu liman hamidah, lalu seseorang berucap, rabbana wa lakal hamdu hamdan katsiran thayyiban mubarakan fiih. Setelah selesai shalat, beliau bertanya, siapa yang mengucapkan itu? Orang tersebut menjawab, aku. Belaiu berkata, aku melihat tga puluh lebih malaikat bersegera menuliskannya yang pertama.” [HR. al-Bukhari]
Berdasarkan rasionalisasi di ataslah, sesungguhnya dapat difahami bahwa ruh dari adanya bid’ah hasanah sudah ada sejak zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena melalui hadits di atas, ditemukan seorang sahabat yang berani merubah bacaan sunnah dalam i’tidal setelah ucapan sami’allahu liman hamidah. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam hadits memaparkan bahwa pasca ucapan pasca sami’allahu liman hamidah adalah ربنا و لك الحمد , terkadang juga اللهم ربنا لك الحمد , dan اللهم ربنا لك الحمد ملء السماوات وملء الأرض وملء ما شئت من شيء بعد , bahkan beliau memberikan petunjuk tentang fadhilah besar bagi yang membaca doa di ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
{رواه مسلم}[16]  فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ قَوْلُهُ قَوْلَ الْمَلاَئِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Artinya : “bahwasanya bagi yang bersamaan ucapannya dengan ucapan para malaikat, maka akan diampuni dosa-dosanya yang terdahulu.” [HR. Muslim]
Inilah petunjuk yang jelas, di mana ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup saja, sahabat berani untuk mengubah bacaan shalat. Hal ini karena memang yang dibaca adalah bacaan sunnah dan baik sekali arti yang dibaca. Oleh karenanya, wajar jika Umar bin al-Khathab radhiyallahu ‘anhu kemudian, meciptakan shalat tarawih pasca wafatnya Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana riwayat yang telah penulis tuangkan di atas. Dengan rasionalisasi bahwa, jika saja Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat itu ada bersama mereka, pastilah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga akan memberikan apresiasi positif terhadap apa yang dilakukan oleh Umar radhiyallahu ‘anhu.
Adapun ungkapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyandingkan antara kata al-sunnah dan al-bid’ah dalam sabdanya sebagaimana yang diriwayatkan oleh al-Turmudzi di atas, menunjukkan arti sunnah sebagai sebuah millah (ajaran bawaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) bukan sunnah sebagai bagian dari hukum taklif di dalam ilmu fiqh. Hal ini sepadan dengan hadits Rasulullah yang menyebutkan :
وَحَدَّثَنِى أَبُو بَكْرِ بْنُ نَافِعٍ الْعَبْدِىُّ حَدَّثَنَا بَهْزٌ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ نَفَرًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- سَأَلُوا أَزْوَاجَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ عَمَلِهِ فِى السِّرِّ فَقَالَ بَعْضُهُمْ لاَ أَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ. وَقَالَ بَعْضُهُمْ لاَ آكُلُ اللَّحْمَ. وَقَالَ بَعْضُهُمْ لاَ أَنَامُ عَلَى فِرَاشٍ. فَحَمِدَ اللهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ. فَقَالَ « مَا بَالُ أَقْوَامٍ قَالُوا كَذَا وَكَذَا لَكِنِّى أُصَلِّى وَأَنَامُ وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى » {رواه مسلم}.
Artinya : “Dari Anas ra, bahwa beberapa orang sahabat Nabi saw. bertanya secara diam-diam kepada istri-istri Nabi saw. tentang amal ibadah beliau. Lalu di antara mereka ada yang mengatakan: Aku tidak akan menikah dengan wanita. Yang lain berkata: Aku tidak akan memakan daging. Dan yang lain lagi mengatakan: Aku tidak akan tidur dengan alas. Mendengar itu, Nabi saw. memuji Allah dan bersabda: Apa yang diinginkan orang-orang yang berkata begini, begini! Padahal aku sendiri shalat dan tidur, berpuasa dan berbuka serta menikahi wanita! Barang siapa yang tidak menyukai sunahku, maka ia bukan termasuk golonganku.” [HR. Muslim]
Di dalam riwayat lain juga disebutkan :
{رواه ابن ماجه} النِّكَاحُ سُنَّتِى فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى [17]
Artinya : “Nikah adalah sunnahku, maka bagi siapa yang tidak mengerjakan sunnahku maka bukanlah umatku.” [HR. Ibnu Majah]
Hadist ini dapat difahami bahwa, jika nikah itu adalah sunnah dilihat dari segi fiqh (yakni salah satu dari hukum taklif) yang memiliki kesamaan dengan peribadatan sunnah lainnya (seperti shalat dan puasa sunnah), dengan artian, jika dikerjakan dengan sebanyak-banyaknya akan mendapatkan pahala yang banyak, dan jika ditinggalkan maka tidak akan mendapat dosa. Di sinilah kebanyakan umat Islam Indonesia salah dalam mengartikan kata sunah dalam nikah tersebut, sehingga kebanyakan dari umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam (khususnya di Indonesia),pekerjaannya hanya akan kawin-cerai saja. Oleh karenanya, pantaslah jika segala segala hal yang tercipta baru, dan ia merupakan hasil produk ijtihad dengan pola pikir menciptakan kemaslahatan dan mencegah kemudharatan, جلب المصالح ودرؤ المفاسد , serta sebanding dengan perbuatan sunnah maka itulah yang disebut dengan bid’ah hasanah, dan jika melenceng dari hal di atas maka itulah bid’ah dhalalah. Apalagi kaidah fiqh telah menjelaskan bahwa nash itu akan berakhir sedangkan permasalahan akan terus berganti ;
إن النصوص تتناهى ولكن الحوادث لا تتناهى     
Artinya : “Sesungguhnya nash-nash itu akan berakhir sedangkan peristiwa itu tidak akan pernah berakhir.”
Melalui penjelasan di atas maka dapat ditarik benang merahnya bahwa, menciptakan hal baru di dalam hukum Islam dengan pola جلب المصالح ودرؤ المفاسد  melalui jalan ijtihad, itu sangat ditegaskan oleh para pemikir Islam untuk diterapkan. Dan hal ini di dalam hazanah keilmuan Islam dikenal dengan sebutan al-tajdid (pembaruan).
Tajdid merupakan bentuk masdar dari kata jaddadayujaddidutajdidan. Jaddadayujaddidu artinya “memperbarui”. Kata jaddadayujaddidu merupakan fi’il tsulatsi mazid (kata kerja yang huruf asalnya tiga kemudian mendapatkan imbuhan). la berasal dari fi’il tsulatsi mujarrad (kata kerja yang huruf asalnya terdiri dari tiga huruf), yaitu jaddayajiddu, yang artinya “baru”. Dalam bahasa Arab disebutkan bahwa jadid‘aksqadim (jadid adalah kebalikan dari qadim). Qadim artinya “lama”. Lebih jauh dalam kamus Arab disebutkan, ungkapan jaddadahuayshayyarahujadidan, artinya menjadikan sesuatu menjadi baru. Kata jaddada artinya sama dengan istajadda, yaitu menjadikan sesuatu menjadi baru.[18]
Kata jadid sendiri menurut para ahli dinukil dari sebuah hadits shahih dengan teks (lafaz) dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri, seperti diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu :
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ الْمَهْرِيُّ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي سَعِيدُ بْنُ أَبِي أَيُّوبَ عَنْ شَرَاحِيلَ بْنِ يَزِيدَ الْمُعَافِرِيِّ عَنْ أَبِي عَلْقَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ فِيمَا أَعْلَمُ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللهَ يَبْعَثُ لِهَذِهِ اْلأُمَّةِ عَلَى رَأْسِ كُلِّ مِائَةِ سَنَةٍ مَنْ يُجَدِّدُ {رَوَاهُ ابـوا داود}[19]  لَهَا دِينَهَا
Artinya : “Diceritakan oleh Sulaiman bin Daud al-Mahri, diberitahukan kepada kami ibn wahab, diceritakan kepadaku Sa’id bin Abi Ayub dari Syarahil bin Yazid al-Mu’afiri, dari Abi ‘Alqamah dari Abi Hurairah, sebagaimana yang aku ketahui bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; Sesungguhnya Allah mengutus untuk umat ini di penghujung setiap seratus tahun, orang yang memperbarui agama untuknya.
Tentang hadits ini, mayoritas ulama’ sepakat mengakui keshahihan­nya, misalnya al-Baihaqi dan al-Hakim dari kalangan ulama’ salaf, al-Hafiz Ibn Hajar al-Asqalani, dan dari kalangan ulama’ khalaf, demikian pula Nashir al-Din al-Albani dari kalangan ulama’ kontemporer.[20]
Mengenai pembaruan dalam hukum Islam, Suratmaputra menjelaskan bahwa pembaruan hukum Islam dapat diartikan sebagai suatu upaya dan perbuatan melalui proses tertentu (dengan penuh kesungguhan) yang dilakukan oleh mereka yang mempunyai kompetensi dan otoritas dalam pengembangan hukum Islam (mujtahid) dengan cara-cara tertentu (berdasarkan kaidah-kaidah istinbath atau ijtihad yang dibenarkan) untuk menjadikan hukum Islam dapat tampil lebih segar dan tampak modern (tidak ketinggalan zaman) atau menjadikan hukum Islam senantiasa shalihun likulli zaman wa makan.[21] Maka dapat dikatakan bahwa perubahan dan perkembangan pemikiran hukum Islam bukan saja dibenarkan, tetapi merupakan suatu kebutuhan, khususnya bagi umat Islam yang mempunyai kondisi dan budaya yang berbeda dengan Timur Tengah, seperti Indonesia. Hal ini didasar­kan pada pertimbangan: Pertama, banyak ketentuan-ketentuan hukum Islam yang diterapkan di Indonesia merupakan produk ijtihad yang didasarkan pada kondisi dan kultur Timur Tengah. Padahal, apa yang cocok dan baik bagi umat Islam Timur Tengah, belum tentu cocok dan baik bagi umat Islam Indonesia. Kedua, kompleksitas masalah yang dihadapi umat Islam dewasa ini jauh lebih besar dan beragam dibandingkan dengan zaman sebelumnya, karena terjadi perubahan luar biasa dalam kehidupan sosial yang disebabkan perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu, dalam upaya mereaktualisasi hukum Islam agar mampu memberikan jawaban-jawaban atas kebutuhan dan permasalahan baru yang muncul dalam masyarakat Indonesia, maka perlu dilakukan ijtihâd yang didasarkan pada kepribadian dan karakter bangsa Indonesia.[22]



BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN
Kesimpulan dari tulisan ini adalah, bahwa pasca wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam muncul dua pendapat tentang makna bid’ah menjadi bid’ah belaku umum dan bid’ah yang berlaku khusus yang terbagi menjadi hasanah dan sayyi`ah/dhalalah. Hal ini terjadi karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak pernah menjelaskan secara eksplisit makna dari bid’ah. Dan melalui pendekatan historis, ternyata yang melakukan pembagian atas bid’ah menjadi hasanah dan sayyi`ah/dhalalah lebih rasional wujudnya.
Jadi kullu bid’ah dholalah menerima pengecualian pada bid’ah diluar perkara syariat ( diluar dari apa yang di syariatkannya) yang tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan hadits.

3.2 SARAN
            Semoga makalah ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan kita semua terkait bid’ah. Semoga kita mendapat manfaatnya. 



DAFTAR PUSTAKA

Muhammad bin Mukarram bin ‘Ali Abu al-Fadl Jamal al Din bin Mandzur, Lisan al-‘Arab bab bad’u, Juz 8, CD. al-Maktabah al-Syamilah
Abu al Husain bin Ahmad bin Faris, Mu’jam al-Muqayis Fi al-Lughah, Beirut, Dar al Fikr, 1415/1994
Muhammad Abu Bakr ‘Abd al-Qodir al-Razi, Muhtar al-Shihhah, Beirut : Dar al Fikr
Abu ‘Abd al-Rahman al-Khalil bin Ahmad al-Farahidi, al-‘Ain, Iran: Mu’assasah Dar  al-Hijrah, 1404, Jilid II
Abd Bakr al-Baihaqi, al-I’tiqad ‘ala Madzahib al-Salaf, Beirut: Dar al-‘Ahd al-Jadid
Ibn Taimiyah, Al-Iqtidha’ al-Shirat al-Mustaqim, Beirut: al-Muhammadiyyah
Khalil Muhammad, Arsyif Multaqa Ahl al-Hadits 2 Bab Taqsim al-Bid’ah ‘ala Thariqat al-Salaf, Juz 1
Al-Baihaqi, Manaqib al-Imam al-Syafi’i, Jilid I,
 ‘Izz al-Din Bin ‘Abd al-Salam, Qawa’d al-Ihkam fi al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1420/1999
Abu Sa’id al-Khadimi, Bariqah Mahmudiyyah Syarh Tariqah Muhammadiyyah, (Mesir: Mushthafa al-Babi al-Halabi wa Awladuh, 1348)
Muhammad bin Isma’il Abu Abdullah al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, (Beirut: Dar Ibn al-Katsir al-Yamamah, 1407/1987) Ruwahan, Tawassul, Istighatsah, Ziarah, Mulid Nabi saw, (Bandung: Mujahid Press, 2007)
Muhammad bin Isa Abu Isa al-Turmudzi, Sunan al-Turmudzi, (Beirut: Dar Ihya` al-Turats al-Arabi, t.th.), Juz V
Abu Bakr Ahmad bin al-Husain al-Baihaqi, Sya’ab al-Iman, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1410
 Muhammad bin Isma’il Abu Abdullah al-Bukhari, Ibid., Juz III
Abu al-Husain Muslim bin al-Hujjaj bin Muslim al-Qusyairi al-Nisaburi, Shahih Muslim, Beirut: Dar al-Afaq al-Jadidah
Abu al-Husain Muslim bin al-Hujjaj bin Muslim al-Qusyairi al-Nisaburi, Ibid., Juz 4
Jalaluddin al-Suyuthi, Jami’ al-Ahadits Bab al-Mahalli min al-Nun, Juz 22, h.312, CD. al-Maktabah al-Syamilah
Muhammad Abu Zahrah, Tarikh al-Madzahib


[1] Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya yang bersama Syarh al-Nawawi, Jilid VI. 153-154, babal-Jami’ah. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Nasa’i di dalam Sunan-nya, Jilid III, hal. 189 bab “shalat dua hari raya,” dan diriwayatkan oleh Ibn oleh Ibn Hibban di dalam di dalam Sunan-nya, jilid I, dalam “muqaddimah.
[2] Muhammad bin Mukarram bin Ali Abu al-Fadl Jamal al Din bin Madzur, Lisan al-‘Arab bab  bad’u, Juz 8, h. 6, CD. Al-Maktabah al-Syamilah.
[3] Abu al Husain bin Ahmad bin Faris, Mu’jam al-Muqayis Fi al-Lughah, (Beirut, Dar al Fikr, 1415/1994), hal.119.
[4] Muhammad Abu Bakr ‘Abd al-Qodir al-Razi, Muhtar al-Shihhah, (Beirut : Dar al Fikr, t.th.), hal.43.
[5] Abu ‘Abd al-Rahman al-Khalil bin Ahmad al-Farahidi, al-‘Ain, (Iran: Mu’assasah Dar  al-Hijrah, 1404), Jilid II, hal.45.
[6] Abd Bakr al-Baihaqi, al-I’tiqad ‘ala Madzahib al-Salaf, (Beirut: Dar al-‘Ahd al-Jadid, [t.th.]), hal. 114.
[7] Ibn Taimiyah, Al-Iqtidha’ al-Shirat al-Mustaqim, (Beirut: al-Muhammadiyyah, [t.th]) hal. 228 dan 278.
[8] Khalil Muhammad, Arsyif Multaqa Ahl al-Hadits 2 Bab Taqsim al-Bid’ah ‘ala Thariqat al-Salaf, Juz 1, h. 1782, CD. al-Maktabah al-Syamilah
[9] Al-Baihaqi, Manaqib al-Imam al-Syafi’i, Jilid I, hal. 469, lihat juga al-Hafidz Ibn Hajar, Fath al Bari Syarh Shahih al-Bukhari, (Kairo: al-Maktabah al-Salafiyah, 1407), Jilid XIII, hal.253.
[10] ‘Izz al-Din Bin ‘Abd al-Salam, Qawa’d al-Ihkam fi al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1420/1999), Jilid II, hal.133-134.
[11] Abu Sa’id al-Khadimi, Bariqah Mahmudiyyah Syarh Tariqah Muhammadiyyah, (Mesir: Mushthafa al-Babi al-Halabi wa Awladuh, 1348) Juz I, hal.92-93.

[12] Muhammad bin Isma’il Abu Abdullah al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, (Beirut: Dar Ibn al-Katsir al-Yamamah, 1407/1987), Juz II, hal.707.
[13]  Basyaruddin bin Nurdin Shalih Syuhaimin, Membongkar Kesesatan Tahlilan, Yasinan, Ruwahan, Tawassul, Istighatsah, Ziarah, Mulid Nabi saw, (Bandung: Mujahid Press, 2007), hal.14.
[14]  Muhammad bin Isa Abu Isa al-Turmudzi, Sunan al-Turmudzi, (Beirut: Dar Ihya` al-Turats al-Arabi, t.th.), Juz V, hal.45.
[15]  Abu Bakr Ahmad bin al-Husain al-Baihaqi, Sya’ab al-Iman, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1410),  Juz IV, hal.157.
[16] Abu al-Husain Muslim bin al-Hujjaj bin Muslim al-Qusyairi al-Nisaburi, Shahih Muslim, (Beirut: Dar al-Afaq al-Jadidah,t.th), Juz II, hal 17.
[17]  Jalaluddin al-Suyuthi, Jami’ al-Ahadits Bab al-Mahalli min al-Nun, Juz 22, hal.312, CD. al-Maktabah al-Syamilah.
[18] Ibn al-Manzur, Lisan al-‘Arab, (Beirut:: Dar al-Fikr, 1972), Juz III, hal.111.
[19]  Abu Dawud Sulaiman ibn al-Asy’as ibn Ishaq al-Azdi al-Sijistani, Sunan Abi Dawud, (Mesir: Musthafa al-Bab al-Halabi, 1955), Juz II, hal.424 dan al-Hafizh Abi Abd-Allah al-Hakim al-Naisaburi, al-Mustadrak ‘ala al-Shahihain, (Beirut; Dar aI-Fikr, 1978), hal.522
[20]  Busthami Muhammad Sa’ad, Reaktualisasi Ajaran Islam; Pembaha­ruan Agama Visi Modernis dan Pembaharuan Agama Visi Salaf(Mafhum Tajdid al-Din), diterjemahkan oleh Rifyal Ka’bah (Jakarta: Minaret, 1987), hal.50.
[21] Imam Syaukani, Rekonstruksi Epistemologi Hukum Islam Indonesia dan Relevansinya Bagi Pembangunan Hukum Nasional, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006), cet. I, hal.21-22.
[22]  Pada tahun 1940-an Hasbi ash-Shiddiegy, telah mengemukakan gagasannya tentang perlunya dibentuk “fiqh Indonesia”. Kemudian pada tahun 1960-an, gagasan Hasbi itu didefinisikan sebagai fiqh yang berdasarkan kepribdian dan karakter bangsa Indonesia. Pada tahun 1987 Munawir Sjadzali menawarkan kajian ulang penafsiran hukum Islam yang populer dengan “reaktualisasi ajaran Islam”. Dan pada tahun yang sama, Abdurrahman Wahid mengemukakan gagasan pribumisasi Islam, lihat Hasbi ash-Shiddieqy, Syari’at Islam Menjawab Tantangan Zaman, (Yogyakarta: IAIN Sunan Kalijaga, 1961), hal.24, Munawir Sjadzali, “Reaktualisasi Ajaran Islam” dalam Polemik Reaktualisasi Ajaran Islam, Iqbal Abdurrauf Sainima, (Jakarta: Pustaka Panji Mas, 1988), h.1.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IMPLEMENTASI QARD DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Qawaidul Fiqhiyyah