MANAJEMEN PERBANKAN SYARI’AH

BAB I
PENDAHULUAN

A.LATAR BELAKANG MASALAH
            Bank merupakan badan usaha yang berperan sebagai penghimpun dana dari masyarakat. Dana yang terhimpun dari masyarakat.dalam bentuk kredit maupun dalam bentuk lainya. Kegiatan bank mengumpulkan dana disebut dengan kegiatan funding, sedangkan kegiatan menyalurkan dana kepada masyarakat oleh bank disebut dengan kegiatan financing atau lending. Dalam menjalankan kedua aktifitas besar tersebut, bank syariah harus menjalankanya sesuai dengan kaidah-kaidah perbankan yang berlaku dan berdasrkan fatwa yang dikeleuarkan oleh dewan syariah nasional, yaitu lembaga yang memiliki kewenangan dalam menetapkan fatwa bank syariah. Disamping itu harus memenuhi tuntutan kaidah islam, bank syariah juga harus memnuhi tuntutan kaidah hokum perbankan yang berlaku dan telah diatur oleh bank sentral.
            Jika dilihat dari sisi fungsi bank syariah menumpulkan dana dan menyalurkan dana kembali kepada masyarakat, maka bank syariah berfungsi sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak surplus kepada pihak minus. Sehingga terjadi keuntunga dan keseimbangan antara keduanya. Untuk memahami lebih dalam tentang aktifitas yang dijalankan oleh bank syariah, maka kami akan membahasnya dalam manajemen dana bank syariah yang ada pada makalah ini.

B. RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian manajemen dana perbankan syari’ah
2.      Apa saja fungsi dana bank syari’ah
3.      Apa tujuan manajemen dana perbankan syari’ah
4.      Darimana sumber-sumber dana bank syari’ah
5.      Bagaimana pengalokasian dana yang telah didapat


BAB II
PEMBAHASAN
A.  Manajemen dana bank syariah
Manajemen dana bank syariah adalah upaya yang dilakukan oleh lembaga bank syariah dalam mengelola atau mengatur dana yang diterima dari aktifitas funding untuk disalurkan kepada aktifitas financing, dengan harapan bank yang bersangkutan tetap mampu memenuhi criteria-kriteri likuiditas, rentabilitas, dn solvabilitasnya. Sebagaimana halnya dengan bank konvensional, bank syriah juga mempunyai peran sebagai lembaga perantara (intermediary) antara satuan-satuan kelompok masyarakat atau unit-unit ekonomi yang mengalami kelebihan dana (surplus unit) dengan unit lain yang mengalami kekurangan dana (deficit unit). Melalui bank, kelebihan dana tersebut dapat disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan dan memberikan manfaat kepada kedua belah pihak.
Bank berbasis bunga melaksanakan peran tersebut melalui kegiatanya sebagai peminjam dan pemberi pinjaman. Para pemilik dana tertarik untuk menyimpan dana di bank berdasarkan tingkat bunga yang dijanjikan. Demikian pula bank memberikan pinjaman kepada pihak-pihak yang memelurkan dana berdasarkan kemampuan mereka membayar tingkat bunga tertentu. Hubungan antara bank dengan nasabahnya adalah hubungan antara kreditur dan debitur.
Berbeda dengan bank konvensional, hubungan antara bank syariah dengan nasabahnya bukan hubungan antara debitur dengan kreditur, melainkan hubungan kemitraan antara penyandang dana (shohibul maal) dengan pengelola dana (mudharib). Oleh karena itu tingkat laba bank syariah bukan saja berpengaruh terhadap tingkat bagi hasil untuk para pemegang saham, tetapi juga berpengaruh terhadap bagi hasil yang dapat diberikan kepada nasabah kepada penyimpan dana. Dengan demikian kemampuan manajemen untuk melaksanakan fungsinya sebagai penyimpan harta, pengusaha dan pengelola investasi yang baik (professional investment manager) akan sangat menentukan kualitas usahanya sebagai lembaga intermediary dan kemampuan mengsilkan laba.

B.  Fungsi bank syariah dalam menghimpun dana
Dalam menjalankan operasinya bank syarih memiliki empat fungsi sebagai berikut:
    1. sebagai penerimaan amanah uantuk melakukan investasi dana-dana yang dipercayakan oleh pemegang rekening investasi/deposan atau dasar prinsip bagi hasil dengan kebijakan investasi bank.
    2. sebagai pengelola investasi atas dana yang dimiliki pemilik dana atau shohibul maal sesuai dengan arahan investasi yang dikehendaki oleh pemilik dana.
    3. sebagai penyedia jasa lalu lintas pembayaran dan jasa-jasa lainya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
    4. sebagai pengelola fungsi sosial
C.  Tujuan manajemen dana bank syariah
Manajemen dana mempunyai tujuan sebagai berikut:
    1. memperoleh profit yang optimal
    2. menyediakan akhir cair dan kas yang memadai
    3. penyimpan cadangan
    4. mengelola kegitan-kegiatan lembaga ekonomi dengan kebijakan yang pantas bagi seseorang yang bertindak sebagai pemelihara dana-dana orang lain.
    5. memnuhi kebutuhan masyarakat akan pembiayaan.
Dari tujuan-tujuan diatas bila diamati akan terdapat kontradiksi antara tujuan yang satu dengan yang lainya. Misalnya disatu sisi bertujuan untuk memperoleh laba yang sebesar-besarnya. Tentunya ini dapat direalisasi dengan memberikan pembiayaan yang sebesar-besarnya, namun disisi lain kita juga harus menyediakan dana kas untuk memenuhi kewajiban-kewajiban segera dibayar yang harus didukung oleh tersedianya dana yang memadai.
Bank syariah dirancang untuk melakukan fungsi pelanggan sebagai lembaga keuangan bagi para nasabah dan masyarakat. Untuk itu bank syariah harus mengelola dana yang dapat digolongakn sebagai berikut:
1. kekayaan bank syariah dalam bentuk:
            a. kekayaan yang menghasilkan (aktiva produkif) yaitu pembiayaan untuk debitur serta penempatan dana di bank atau investasi lain yang menghasilkan pendapatan.
            b. Keklayaan yang tidak menghasilkan yaitu kas dan investasi (harta tetap).
2. modal bank syariah berasal dari:
            a. modal sendiri yaitu simpanan pendiri (modal), cadangan dan hibah, infaq atau shodakoh.
                  b. Simpanan atau hutang dari pihak lain
3. pendapatan uasaha keuangan bank syariah berupa bagi hasil atau mark up dari pembiayaan yang diberikan dan biaya administrasi serta jasa tabungan bank syariah
4. biaya yang harus dipikul oleh bank syariah yaitu biaya operasi, biaya gaji manajemen, kantor dan bagi hasil simpanan nasabah penabung.
Untuk mengatasi hal tersebut pihak bank syariah dapat melakukan kegiatan manajemen sebagai berikut:
1. rencana keuangan (budgeting)
2. batasan dan pengukuran atas:
a. struktur modal
b. pemeliharaan liquiditas
c. pengawasan efisiensi
d. rentabilitas
e. aktifa produktif (pembiayaan).
D.  Sumber-sumber dana bank syariah
Dana adalah uang tunai yang dimiliki atau dikuasasi oleh bank dalam bentuk tunai, atau aktiva lain yang dapat segera diubah menjadi uang tunai. Berasal dari pemilik bank itu sendiri juga berasal dari titipan atau pemyertaan orang lain atau pihak lain yang sewaktu-waktu atau pada waktu tertentu akan ditarik kembali baik sekaligus maupun secara berangsur-angsur.
Dalam pandangan syariah uang bukanlah merupakan suatu komoditi merupakan hanya merupakan alat untuk mencapai pertumbuhan nilai ekonomi. Uang harus dikaitkan dengam kegiatan ekonomi dasar (primary economic aktivities) baik menufaktur sewa-menyewadan lain-lain. Secara tidak langsung melalui penyertaan modal guna melakukan salah satu atau seluruh kegiatan tersebut.
Berdasarkan perinsip tersebut bank syaruah dapat menarik dana pihak ketiga atau masyarakat dalam bentuk:
      a) Titipan (wadi’ah) yaitu simpanan yang dijamin keamanan dan pengembalianya (guranted deposit) teapi tanpa memperoleh imbalan atau keuntungan.
      b) Partisipasi modal bagi hasil dan berbagi resiko (non guranted account) untuk investasi umum (general investment account atau mudharabah mutlaqoh) dimana bank akan membayar bagian keuntungan secara proporsional dengan portofolio yang didanai dengan modal tersebut
      c) Investasi kusus (special investment account atau mudharabah muqayyadah) dimana bank bertindak sebagai manajer investasi intuk memperoleh fee, jadi bank tidak ikut berinvestasi sedangkan investor sepenuhnya mengambil resiko atau investasi itu.
Dengan demikian sumber dana bank syariah terdiri dari:
      1. modal inti (core capital)
modal inti adalah modal sendiri, yaitu dana yang berasal dari para pemegang saham bank, yakni pemilik bank. Pada umumnya dana modal inti terdiri dari:
                  a. modal yang disetor oleh para pemegang saham, sumber utama dari modal perusahaan adalah saham
            b. cadangan yaitu sebagian laba bank yang tidak dibagi, yang disisihkan untuk menutup timbulnya risiko kerugain dikemudian hari
            c. laba ditahan, yaitu sebagian laba yang seharusnya dibagikan kepada para pemegang saham, tetapi oleh para pemegang saham sendiri (melalui rapat umum pemegang saham) diputuskan untuk ditanam kembali dalam bank

2. kuasi ekuitas (mudharabah accaount)
bank menghimpun dana bagi hasil atas dasar prinsip mudaharabah yaitu akad kerja sama antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pengusaha (mudharib)umtuk melakukan suatu usaha bersama dan pemilik dana tidak boleh mencampuri pengelolaan bisnis sehari-hari.
Berdasarkan prinsip ini, dalam kedudukanya sebagai mudharib, bank menjadi jasa bagi para investor berupa:
a. rekening investasi umum dimana bank menerima simpanan dari nasabah yang mencari kesempatan investasi atas dana mereka dalam bentuk investasi berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqoh
b. rekening investasi khusus, dimana bank bertindak sebagai manajer investasi bagi nasabah institusi (pemerintah atau lembaga keuangan lain) atau nasabah korporasi untuk menginvestasikan dana mereka pada unit-unit usaha atau proyek yang mereka setujui
c. rekening tabungan mudhorobah, primsib mudhorobah juga bisa I gunakan untuk jasa pengelolaan rekening tabunangan. Bank syariah melayani tabungan mudhorobah dalam bentuk targeted savung di maksudkan untuk seatu pencapaian target kebutuan dalam jumlah dan atau jangka atau waktu tertentu reklening ini tidak di berikan fasilitas ATM.
3. titipan (wadi’ah) tau simpanan tanpa imbalan (non remurerated deposit)
           Dana titipan adalah dana pihak ketiga pihak ketiga pada pihak bank, yang umumnya berupa giro atau tabungan. Pada umumnya motivasi utama orang menitipkan dana pada bank adalah untuk keamanan mereka dan memperoleh keluasan untuk menarik dananya kembali.

E .Alokasi dana perbankan syari’ah
            Sebagaimana halnya dengan bank konvensional, bank syariah juga mempunyai peran sebagai lembaga perantara (intermediary) antara satuan-satuan kelompok masyarakat atau unit-unit ekonomi yang mengalami kelebihan dana (surplus unit) dengan unit-unit lain yang mengalami kekurangan dana (deficit unit). Melalui bank kelebihan dana-dana tersebut dapat disalurkan kepada pihak-pihak yang memerlukan dan memberikan manfaat kepada kedua belah pihak.
Berbeda dengan bank konvensional, hubungan antara Bank syariah dengan nasabahnya bukan hubungan antara debitur dengan kreditur, melainkan hubungan kemitraan antara penyandang dana (shahib al maal) dengan pengelola dana (mudharib). Oleh karena itu tingkat laba Bank Syariah bukan saja berpengaruh terhadap tingkat bagi hasil untuk para pemegang saham, tetapi juga berpengaruh terhadap bagi-hasil yang dapat diberikan kepada nasabah menyimpan dana.
Alokasi  penggunaan dana bank syariah pada dasarnya dapat dibagi dalam dua bagian penting dari aktiva bank, yaitu:

(1)     Earning Assets (aktiva yang menghasilkan) dan
(2)     Non Earning Assets (aktiva yang tidak menghasilkan)

Earning Assets  adalah berupa investasi dalam bentuk:

a.      Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (Mudharabah);
b.      Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan (Musyarakah);
c.       Pembiayaan berdasarkan prinsip jual beli (Al Bai’);
d.     Pembiayaan berdasarkan prinsip sewa (Ijarah dan Ijarah wa Iqtina/Ijarah Muntahiah bi Tamlik);
e.      Surat-surat berharga syariah dan investasi lainnya.

Fungsi penggunaan dana yang terpenting bagi bank komersil adalah fungsi pembiyaan. Portfolio pembiayaan pada bank komersil menempati porsi terbesar, pada umumnya sekitar 55% sampai 60% dari total aktiva. Tingkat penghasilan dari pembiayaan (yield on financing) merupakan tingkat penghasilan tertinggi bagi bank. Sesuai dengan karakteristik dari sumber dananya, pada umumnya bank komersil memberikan pembiayaan berjangka pendek dan menengah, meskipun beberapa jenis pembiayaan dapat diberikan dengan jangka waktu yang lebih panjang. Tingkat penghasilan dari setiap jenis pembiayaan juga bervariasi, tergantung pada prinsip pembiayaan yang digunakan dan sektor usaha yang dibiayai.

Porsi terbesar berikutnya dari fungsi penggunaan dana bank adalah berupa investasi pada surat-surat berharga. Selain untuk tujuan memperoleh penghasilan, investasi pada surat berharga ini dilakukan sebagai salah satu media pengelolaan likuiditas, dimana bank harus menginvestasikan dana yang ada seoptimal mungkin, tetapi dapat dicairkan sewaktu-waktu bila bank membutuhkan dengan tanpa atau sedikit sekali mengurangi nilainya. Tingkat penghasilan dari investasi (yield on investment) pada surat-surat berharga itu pada umumnya lebih rendah dari pada yield on financing.

Non Earning Assets terdiri dari :
  1. Aktiva dalam bentuk tunai (cash assets).
            Cash assets terdiri dari uang tunai dalam vault, cadangan likuiditas (primary reserve) yang harus dipelihara pada bank sentral, giro pada pada bank dan item-item tunai lain yang masih dalam proses penagihan (collections). Dari cash assets ini bank tidak memperoleh penghasilan, dan kalaupun ada sangat kecil dan tidak berarti. Namun demikian investasi pada cash assets adalah penting untuk mendukung fungsi simpanan pada bank, dan dalam beberapa hal juga diperlukan untuk memenuhi kebutuhan layanan dari bank koresponden yang berkaitan dengan pembiayaan, investasi.

Bank harus memelihara uang tunai dalam vault yang terdiri dari uang kertas dan uang logam. Bank harus dapat memenuhi kebutuhan para nasabah penyimpan dana yang ingin menarik dananya dalam bentuk tunai, meskipun bank juga harus membatasi jumlah investasi dalam bentuk uang tunai, karena bila terlalu banyak dapat mengurangi tingkat penghasilan bank.

Bank juga harus memelihara cash assets sebagai cadangan (reserve) dalam bentuk rekening pada bank sentral. Biasanya bank sentral menetapkan kewajiban ini berdasarkan jumlah dan tipe simpanan nasabah bank. Bank menggunakan cadangan ini untuk memproses cek yang ditarik melalui kliring.

Bank juga memelihara saldo dalam jumlah tertentu pada bank koresponden sebagai kompensasi atas servis yang diperoleh seperti cek kliring, layanan yang berkaitan dengan proses pembiayaan, investasi dan partisipasi dalam sindikasi pembiayaan. Saldo pada bank koresponden dapat juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan cadangan bagi bank yang tidak menjadi anggota lembaga kliring.

  1. Pinjaman (qard).
Sebagaimana diuraikan pada bab sebelumnya, pinjaman qard al hasan adalah merupakan salah satu kegiatan bank syariah dalam mewujudkan tanggung jawab sosialnya sesuai dengan ajaran Islam. Untuk kegiatan ini bank tidak memperoleh penghasilan karena bank dilarang untuk meminta imbalan apapun dari para penerima qard.

  1. Penanaman dana dalam aktiva tetap dan inventaris (premises and equipment). 
            Penanaman dana dalam bentuk ini juga tidak menghasilkan pendapatan bagi bank, tetapi merupakan kebutuhan bank untuk memfasilitasi pelaksanaan fungsi kegiatannya. Fasilitas itu terdiri dari bangunan gedung, kendaraan dan peralatan lainnya yang dipakai oleh bank dalam rangka penyediaan layanan kepada nasabahnya.

BAB III
PENUTUP

A.KASIMPULAN
            Manajemen dana bank syariah adalah upaya yang dilakukan oleh lembaga banksyariah dalam mengelola atau mengatur dana yang diterima dari aktifitas funding untuk disalurkan kepada aktifitas financing.
            Berbeda dengan bank konvensional, hubungan antara bank syariah dengan nasabahnya bukan hubungan antara debitur dengan kreditur, melainkan hubungan kemitraan antara penyandang dana (shohibul maal) dengan pengelola dana (mudharib).
Dalam menjalankan operasinya bank syarih memiliki empat fungsi sebagai berikut:
1.      Penerima amanah
2.      Pengelola investasi
3.      Penyedia jasa lalulintas pelayanan dll.
4.      Pengelola fungsi social
            Dalam pandangan syariah uang bukanlah suatu komoditi, melainkan hanya sebuah alat untuk mencapai nilai pertumbuhan ekonomi.
Sumber dana bank syari’ah terdiri dari:
1.      Modal inti (corel capital)
2.      Kuasi ekuitas (mudharabah account)
            Alokasi penggunaan dana bank syariah pada dasarnya dapat dibagi dalam 2 bagian penting, yaitu earning assets dan non earning assets.
B.     SARAN
Kami sadar, sebagai seorang pelajar yang masih dalam proses pembelajaran, serta masih banyak kekurangannya. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan adanya kritik dan saran yang bersifat positif, guna penulisan karya ilmiah yang lebih baik lagi di masa yang akan datang. Harapan kami, makalah yang sederhana ini, dapat memberikan manfaat khususnya bagi penulis dan umumnya pagi para pembaca.
`          
DAFTAR PUSTAKA

Al arif, M.Nur rianto,S.E.,M.Si, dasar-dasar pemasaran bank syari’ah.jakarta: Alfabeta.2012
Puputelza.blogspot.co.id/2012/05/pendanaan-bank-syariah.html
http://amroe-syariah.blogspot.co.id/2009/06/manajemen-dana-bank-syariah.html


Komentar

Postingan populer dari blog ini

IMPLEMENTASI QARD DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Qawaidul Fiqhiyyah

Analis Hadits Etika Penawaran