MANAJEMEN PERBANKAN SYARI’AH
BAB I
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG MASALAH
Bank merupakan badan usaha yang
berperan sebagai penghimpun dana dari masyarakat. Dana yang terhimpun dari
masyarakat.dalam bentuk kredit maupun dalam bentuk lainya. Kegiatan bank
mengumpulkan dana disebut dengan kegiatan funding, sedangkan kegiatan
menyalurkan dana kepada masyarakat oleh bank disebut dengan kegiatan financing
atau lending. Dalam menjalankan kedua aktifitas besar tersebut, bank syariah
harus menjalankanya sesuai dengan kaidah-kaidah perbankan yang berlaku dan
berdasrkan fatwa yang dikeleuarkan oleh dewan syariah nasional, yaitu lembaga
yang memiliki kewenangan dalam menetapkan fatwa bank syariah. Disamping itu
harus memenuhi tuntutan kaidah islam, bank syariah juga harus memnuhi tuntutan
kaidah hokum perbankan yang berlaku dan telah diatur oleh bank sentral.
Jika dilihat dari sisi fungsi bank
syariah menumpulkan dana dan menyalurkan dana kembali kepada masyarakat, maka
bank syariah berfungsi sebagai perantara keuangan (financial intermediary)
antara pihak surplus kepada pihak minus. Sehingga terjadi keuntunga dan
keseimbangan antara keduanya. Untuk memahami lebih dalam tentang aktifitas yang
dijalankan oleh bank syariah, maka kami akan membahasnya dalam manajemen dana
bank syariah yang ada pada makalah ini.
B.
RUMUSAN MASALAH
1. Apa
pengertian manajemen dana perbankan syari’ah
2.
Apa saja fungsi dana bank syari’ah
3.
Apa tujuan manajemen dana perbankan syari’ah
4.
Darimana sumber-sumber dana bank syari’ah
5. Bagaimana
pengalokasian dana yang telah didapat
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Manajemen
dana bank syariah
Manajemen dana bank syariah adalah upaya yang dilakukan oleh
lembaga bank syariah dalam mengelola atau mengatur dana yang diterima dari
aktifitas funding untuk disalurkan kepada aktifitas financing,
dengan harapan bank yang bersangkutan tetap mampu memenuhi criteria-kriteri
likuiditas, rentabilitas, dn solvabilitasnya. Sebagaimana halnya dengan bank
konvensional, bank syriah juga mempunyai peran sebagai lembaga perantara (intermediary)
antara satuan-satuan kelompok masyarakat atau unit-unit ekonomi yang mengalami
kelebihan dana (surplus unit) dengan unit lain yang mengalami kekurangan
dana (deficit unit). Melalui bank, kelebihan dana tersebut dapat
disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan dan memberikan manfaat kepada
kedua belah pihak.
Bank berbasis bunga melaksanakan peran tersebut melalui
kegiatanya sebagai peminjam dan pemberi pinjaman. Para pemilik dana tertarik
untuk menyimpan dana di bank berdasarkan tingkat bunga yang dijanjikan.
Demikian pula bank memberikan pinjaman kepada pihak-pihak yang memelurkan dana
berdasarkan kemampuan mereka membayar tingkat bunga tertentu. Hubungan antara
bank dengan nasabahnya adalah hubungan antara kreditur dan debitur.
Berbeda dengan bank konvensional, hubungan antara bank
syariah dengan nasabahnya bukan hubungan antara debitur dengan kreditur,
melainkan hubungan kemitraan antara penyandang dana (shohibul maal)
dengan pengelola dana (mudharib). Oleh karena itu tingkat laba bank
syariah bukan saja berpengaruh terhadap tingkat bagi hasil untuk para pemegang
saham, tetapi juga berpengaruh terhadap bagi hasil yang dapat diberikan kepada
nasabah kepada penyimpan dana. Dengan demikian kemampuan manajemen untuk
melaksanakan fungsinya sebagai penyimpan harta, pengusaha dan pengelola
investasi yang baik (professional investment manager) akan sangat
menentukan kualitas usahanya sebagai lembaga intermediary dan kemampuan
mengsilkan laba.
B.
Fungsi
bank syariah dalam menghimpun dana
Dalam
menjalankan operasinya bank syarih memiliki empat fungsi sebagai berikut:
- sebagai penerimaan amanah
uantuk melakukan investasi dana-dana yang dipercayakan oleh pemegang
rekening investasi/deposan atau dasar prinsip bagi hasil dengan kebijakan
investasi bank.
- sebagai pengelola investasi
atas dana yang dimiliki pemilik dana atau shohibul maal sesuai
dengan arahan investasi yang dikehendaki oleh pemilik dana.
- sebagai penyedia jasa lalu
lintas pembayaran dan jasa-jasa lainya sepanjang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah.
- sebagai pengelola fungsi
sosial
C. Tujuan manajemen dana bank syariah
Manajemen dana mempunyai tujuan
sebagai berikut:
- memperoleh profit yang optimal
- menyediakan akhir cair dan kas
yang memadai
- penyimpan cadangan
- mengelola kegitan-kegiatan
lembaga ekonomi dengan kebijakan yang pantas bagi seseorang yang
bertindak sebagai pemelihara dana-dana orang lain.
- memnuhi kebutuhan masyarakat
akan pembiayaan.
Dari tujuan-tujuan diatas bila diamati akan terdapat
kontradiksi antara tujuan yang satu dengan yang lainya. Misalnya disatu sisi
bertujuan untuk memperoleh laba yang sebesar-besarnya. Tentunya ini dapat
direalisasi dengan memberikan pembiayaan yang sebesar-besarnya, namun disisi
lain kita juga harus menyediakan dana kas untuk memenuhi kewajiban-kewajiban
segera dibayar yang harus didukung oleh tersedianya dana yang memadai.
Bank syariah dirancang untuk melakukan fungsi pelanggan
sebagai lembaga keuangan bagi para nasabah dan masyarakat. Untuk itu bank
syariah harus mengelola dana yang dapat digolongakn sebagai berikut:
1.
kekayaan bank syariah dalam bentuk:
a. kekayaan yang menghasilkan
(aktiva produkif) yaitu pembiayaan untuk debitur serta penempatan dana di bank
atau investasi lain yang menghasilkan pendapatan.
b. Keklayaan yang tidak menghasilkan
yaitu kas dan investasi (harta tetap).
2.
modal bank syariah berasal dari:
a. modal sendiri yaitu simpanan
pendiri (modal), cadangan dan hibah, infaq atau shodakoh.
b.
Simpanan atau hutang dari pihak lain
3.
pendapatan uasaha keuangan bank syariah berupa bagi hasil atau mark up dari
pembiayaan yang diberikan dan biaya administrasi serta jasa tabungan bank
syariah
4.
biaya yang harus dipikul oleh bank syariah yaitu biaya operasi, biaya gaji
manajemen, kantor dan bagi hasil simpanan nasabah penabung.
Untuk
mengatasi hal tersebut pihak bank syariah dapat melakukan kegiatan manajemen
sebagai berikut:
1.
rencana keuangan (budgeting)
2.
batasan dan pengukuran atas:
a. struktur modal
b. pemeliharaan liquiditas
c. pengawasan efisiensi
d. rentabilitas
e. aktifa produktif (pembiayaan).
D.
Sumber-sumber
dana bank syariah
Dana adalah uang tunai yang dimiliki atau dikuasasi oleh
bank dalam bentuk tunai, atau aktiva lain yang dapat segera diubah menjadi uang
tunai. Berasal dari pemilik bank itu sendiri juga berasal dari titipan atau
pemyertaan orang lain atau pihak lain yang sewaktu-waktu atau pada waktu
tertentu akan ditarik kembali baik sekaligus maupun secara berangsur-angsur.
Dalam pandangan syariah uang bukanlah merupakan suatu
komoditi merupakan hanya merupakan alat untuk mencapai pertumbuhan nilai
ekonomi. Uang harus dikaitkan dengam kegiatan ekonomi dasar (primary
economic aktivities) baik menufaktur sewa-menyewadan lain-lain. Secara
tidak langsung melalui penyertaan modal guna melakukan salah satu atau seluruh
kegiatan tersebut.
Berdasarkan perinsip tersebut bank syaruah dapat menarik
dana pihak ketiga atau masyarakat dalam bentuk:
a) Titipan (wadi’ah)
yaitu simpanan yang dijamin keamanan dan pengembalianya (guranted deposit)
teapi tanpa memperoleh imbalan atau keuntungan.
b) Partisipasi
modal bagi hasil dan berbagi resiko (non guranted account) untuk
investasi umum (general investment account atau mudharabah mutlaqoh)
dimana bank akan membayar bagian keuntungan secara proporsional dengan portofolio
yang didanai dengan modal tersebut
c) Investasi
kusus (special investment account atau mudharabah muqayyadah)
dimana bank bertindak sebagai manajer investasi intuk memperoleh fee, jadi bank
tidak ikut berinvestasi sedangkan investor sepenuhnya mengambil resiko atau
investasi itu.
Dengan demikian sumber dana bank syariah terdiri dari:
1. modal inti (core
capital)
modal inti adalah modal sendiri, yaitu dana yang berasal
dari para pemegang saham bank, yakni pemilik bank. Pada umumnya dana modal inti
terdiri dari:
a. modal yang disetor oleh para
pemegang saham, sumber utama dari modal perusahaan adalah saham
b. cadangan yaitu sebagian laba bank
yang tidak dibagi, yang disisihkan untuk menutup timbulnya risiko kerugain
dikemudian hari
c. laba ditahan, yaitu sebagian laba
yang seharusnya dibagikan kepada para pemegang saham, tetapi oleh para pemegang
saham sendiri (melalui rapat umum pemegang saham) diputuskan untuk ditanam
kembali dalam bank
2.
kuasi ekuitas (mudharabah accaount)
bank menghimpun dana bagi hasil atas dasar prinsip
mudaharabah yaitu akad kerja sama antara pemilik dana (shahibul maal)
dengan pengusaha (mudharib)umtuk melakukan suatu usaha bersama dan
pemilik dana tidak boleh mencampuri pengelolaan bisnis sehari-hari.
Berdasarkan prinsip ini, dalam kedudukanya sebagai mudharib,
bank menjadi jasa bagi para investor berupa:
a.
rekening investasi umum dimana bank menerima simpanan dari nasabah yang mencari
kesempatan investasi atas dana mereka dalam bentuk investasi berdasarkan prinsip
mudharabah mutlaqoh
b.
rekening investasi khusus, dimana bank bertindak sebagai manajer investasi bagi
nasabah institusi (pemerintah atau lembaga keuangan lain) atau nasabah
korporasi untuk menginvestasikan dana mereka pada unit-unit usaha atau proyek
yang mereka setujui
c.
rekening tabungan mudhorobah, primsib mudhorobah juga bisa I gunakan untuk jasa
pengelolaan rekening tabunangan. Bank syariah melayani tabungan mudhorobah
dalam bentuk targeted savung di maksudkan untuk seatu pencapaian target kebutuan
dalam jumlah dan atau jangka atau waktu tertentu reklening ini tidak di berikan
fasilitas ATM.
3. titipan (wadi’ah) tau simpanan tanpa imbalan (non
remurerated deposit)
Dana titipan adalah dana pihak ketiga pihak ketiga pada pihak bank, yang
umumnya berupa giro atau tabungan. Pada umumnya motivasi utama orang menitipkan
dana pada bank adalah untuk keamanan mereka dan memperoleh keluasan untuk
menarik dananya kembali.
E .Alokasi dana perbankan syari’ah
Sebagaimana halnya dengan bank
konvensional, bank syariah juga mempunyai peran sebagai lembaga perantara (intermediary)
antara satuan-satuan kelompok masyarakat atau unit-unit ekonomi yang mengalami
kelebihan dana (surplus unit) dengan unit-unit lain yang mengalami
kekurangan dana (deficit unit). Melalui bank kelebihan dana-dana
tersebut dapat disalurkan kepada pihak-pihak yang memerlukan dan memberikan
manfaat kepada kedua belah pihak.
Berbeda
dengan bank konvensional, hubungan antara Bank syariah dengan nasabahnya bukan
hubungan antara debitur dengan kreditur, melainkan hubungan kemitraan antara
penyandang dana (shahib al maal) dengan pengelola dana (mudharib).
Oleh karena itu tingkat laba Bank Syariah bukan saja berpengaruh terhadap tingkat
bagi hasil untuk para pemegang saham, tetapi juga berpengaruh terhadap
bagi-hasil yang dapat diberikan kepada nasabah menyimpan dana.
Alokasi penggunaan dana bank syariah pada dasarnya dapat dibagi dalam
dua bagian penting dari aktiva bank, yaitu:
(1)
Earning Assets (aktiva yang menghasilkan) dan
(2)
Non Earning Assets (aktiva yang tidak menghasilkan)
Earning Assets adalah berupa investasi dalam bentuk:
a.
Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (Mudharabah);
b.
Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan (Musyarakah);
c.
Pembiayaan berdasarkan prinsip jual beli (Al Bai’);
d.
Pembiayaan berdasarkan prinsip sewa (Ijarah dan Ijarah wa Iqtina/Ijarah
Muntahiah bi Tamlik);
e.
Surat-surat berharga syariah dan investasi lainnya.
Fungsi penggunaan dana yang terpenting bagi bank komersil adalah fungsi
pembiyaan. Portfolio pembiayaan pada bank komersil menempati porsi terbesar,
pada umumnya sekitar 55% sampai 60% dari total aktiva. Tingkat penghasilan dari
pembiayaan (yield on financing) merupakan tingkat penghasilan tertinggi
bagi bank. Sesuai dengan karakteristik dari sumber dananya, pada umumnya bank
komersil memberikan pembiayaan berjangka pendek dan menengah, meskipun beberapa
jenis pembiayaan dapat diberikan dengan jangka waktu yang lebih panjang.
Tingkat penghasilan dari setiap jenis pembiayaan juga bervariasi, tergantung
pada prinsip pembiayaan yang digunakan dan sektor usaha yang dibiayai.
Porsi terbesar berikutnya dari fungsi penggunaan dana bank adalah berupa
investasi pada surat-surat berharga. Selain untuk tujuan memperoleh
penghasilan, investasi pada surat berharga ini dilakukan sebagai salah satu
media pengelolaan likuiditas, dimana bank harus menginvestasikan dana yang ada
seoptimal mungkin, tetapi dapat dicairkan sewaktu-waktu bila bank membutuhkan
dengan tanpa atau sedikit sekali mengurangi nilainya. Tingkat penghasilan dari
investasi (yield on investment) pada surat-surat berharga itu pada
umumnya lebih rendah dari pada yield on financing.
Non Earning
Assets terdiri dari
:
- Aktiva dalam bentuk tunai (cash assets).
Cash assets terdiri dari
uang tunai dalam vault, cadangan likuiditas (primary reserve) yang
harus dipelihara pada bank sentral, giro pada pada bank dan item-item tunai
lain yang masih dalam proses penagihan (collections). Dari cash
assets ini bank tidak memperoleh penghasilan, dan kalaupun ada sangat kecil
dan tidak berarti. Namun demikian investasi pada cash assets adalah
penting untuk mendukung fungsi simpanan pada bank, dan dalam beberapa hal juga
diperlukan untuk memenuhi kebutuhan layanan dari bank koresponden yang
berkaitan dengan pembiayaan, investasi.
Bank harus memelihara uang tunai dalam vault yang terdiri dari uang
kertas dan uang logam. Bank harus dapat memenuhi kebutuhan para nasabah
penyimpan dana yang ingin menarik dananya dalam bentuk tunai, meskipun bank
juga harus membatasi jumlah investasi dalam bentuk uang tunai, karena bila
terlalu banyak dapat mengurangi tingkat penghasilan bank.
Bank juga harus memelihara cash assets sebagai cadangan (reserve)
dalam bentuk rekening pada bank sentral. Biasanya bank sentral menetapkan
kewajiban ini berdasarkan jumlah dan tipe simpanan nasabah bank. Bank
menggunakan cadangan ini untuk memproses cek yang ditarik melalui kliring.
Bank juga memelihara saldo dalam jumlah tertentu pada bank koresponden
sebagai kompensasi atas servis yang diperoleh seperti cek kliring, layanan yang
berkaitan dengan proses pembiayaan, investasi dan partisipasi dalam sindikasi
pembiayaan. Saldo pada bank koresponden dapat juga digunakan untuk memenuhi
kebutuhan cadangan bagi bank yang tidak menjadi anggota lembaga kliring.
- Pinjaman (qard).
Sebagaimana diuraikan pada bab
sebelumnya, pinjaman qard al hasan adalah merupakan salah satu kegiatan
bank syariah dalam mewujudkan tanggung jawab sosialnya sesuai dengan ajaran
Islam. Untuk kegiatan ini bank tidak memperoleh penghasilan karena bank
dilarang untuk meminta imbalan apapun dari para penerima qard.
- Penanaman
dana dalam aktiva tetap dan inventaris (premises and equipment).
Penanaman dana dalam bentuk ini juga
tidak menghasilkan pendapatan bagi bank, tetapi merupakan kebutuhan bank untuk
memfasilitasi pelaksanaan fungsi kegiatannya. Fasilitas itu terdiri dari
bangunan gedung, kendaraan dan peralatan lainnya yang dipakai oleh bank dalam
rangka penyediaan layanan kepada nasabahnya.
BAB
III
PENUTUP
A.KASIMPULAN
Manajemen
dana bank syariah adalah upaya yang dilakukan oleh lembaga banksyariah dalam
mengelola atau mengatur dana yang diterima dari aktifitas funding untuk
disalurkan kepada aktifitas financing.
Berbeda
dengan bank konvensional, hubungan antara bank syariah dengan nasabahnya bukan
hubungan antara debitur dengan kreditur, melainkan hubungan kemitraan antara
penyandang dana (shohibul maal) dengan pengelola dana (mudharib).
Dalam menjalankan operasinya bank
syarih memiliki empat fungsi sebagai berikut:
1. Penerima amanah
2. Pengelola investasi
3. Penyedia jasa lalulintas pelayanan
dll.
4. Pengelola fungsi social
Dalam
pandangan syariah uang bukanlah suatu komoditi, melainkan hanya sebuah alat
untuk mencapai nilai pertumbuhan ekonomi.
Sumber dana bank syari’ah terdiri
dari:
1. Modal inti (corel capital)
2. Kuasi ekuitas (mudharabah account)
Alokasi
penggunaan dana bank syariah pada dasarnya dapat dibagi dalam 2 bagian penting,
yaitu earning assets dan non earning assets.
B.
SARAN
Kami sadar, sebagai seorang pelajar yang masih
dalam proses pembelajaran, serta masih banyak kekurangannya. Oleh karena itu,
kami sangat mengharapkan adanya kritik dan saran yang bersifat positif, guna
penulisan karya ilmiah yang lebih baik lagi di masa yang akan datang. Harapan
kami, makalah yang sederhana ini, dapat memberikan manfaat khususnya bagi
penulis dan umumnya pagi para pembaca.
`
DAFTAR PUSTAKA
Al arif, M.Nur
rianto,S.E.,M.Si, dasar-dasar pemasaran bank syari’ah.jakarta: Alfabeta.2012
Puputelza.blogspot.co.id/2012/05/pendanaan-bank-syariah.html
http://amroe-syariah.blogspot.co.id/2009/06/manajemen-dana-bank-syariah.html
Komentar
Posting Komentar