Peran Bank Indonesia Dalam Arsitektur Perbankan Syariah

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
            Sebagai otoritas moneter, perbankan dan system pembayaran, tugas utama BI tidak hanya menjaga stabilitas moneter, namun juga stabilitas system keuangan (perbankan dan system pembayaran). Keberhasilan BI dalam menjaga stabilitas moneter tanpa diikuti oleh stabilitas keuangan, tidak akan banyak artinya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Karna keduanya ibarat 2 sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Kebijakan moneter memiliki dapak yang signifikan terhadap stabilitas keuangan begitu juga sebaliknya, stabilitas keuangan merupakan pilar yang mendasari efektivitas kebijakan moneter.
 Sistem keuangan merupakan salah satu alur transmisi kebijakan moneter,sehingga bila terjadi ketidak stabilan system keuangan maka transmini kebijakan moneter tidak dapat berjalan secara normal. Dan sebaliknya.inilah yang menjadi latar belakang mengapa stabilitas keuangan juga masi merupakan tugas dan tanggung jawab BI.
             
B.RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana peranan BI dalam memelihara stabilitas system keuangan syari’ah?
2.      Bagaimana pembentukan kerangka dasar bank syari’ah?
3.      Apa saja prinsip-prinsip perbankan syari’ah?
4.      Bagaimana finalisasi perbankan syariah?

C.TUJUAN PENULISAN
Makalah ini ditulis agar kita dapat mengetahui bagaimana peran BI dalam arsitektur perbankan syariah, bagaimana kerangka dasar bank syariah, kemudian apa saja prinsip-prinsip perbankan syari’ah serta bagaimana finalisasi perbankan syari’ah. 

BAB II
PEMBAHASAN
A.Peran BI dalam memelihara kesetabilan system keuangan syari’ah
            Sebagai bank central, bank Indonesia memiliki 5 peran utama yang mencakup kebijakan dan instrument dalam menjaga stabilitas system keuangan antara lain:
            Pertama,bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui melalui instrument suku bunga dalam oprasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter  memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi. Begitu pua sebaliknya. Oleh karna itu , untuk menciptakan stabilitas moneter, BI telah  menerapkan suatu kebijan yang disebut inflation targeting framework.
            Kedua, bank Indonesia memiliki peran viral dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khusunya perbankan. Penciptaan kinerja perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasa dan regulasi.sektor perbankan memiliki pangsa yang dominan dalam system keuangan. Oleh karna itu, kegagalan disektor ini dapat menimbulkan ketidak stabilan keuangan dan mengganggu perekonomian. Untuk mencegahnya, system pengawasan  dan kebijakan perbankan yang efektif haruslah ditegakkan. Selain itu, disiplin pasar melalui kewenangan  dalam  pengawasan dan pembuatan kebijakan serta penegakkan hukum (law enforcement) harus dijalankan. Hal ini guna melindungi perbankan dan stake holder serta sekaligus mendorong kepercayaan terhadap system keuangan. Untuk menciptakan stabilitas disektor perbankan secara berkelanjutan, BI telah menyusun arsitektur perbankan Indonesia dan rencana implementasi basel II.
            Ketiga, BI memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran. Bila terjadi gagl bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam system pembayaran, maka akan timbul resiko potensial yang bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sitemik. Untuk mengurangi resiko tersebut BI menerapkan system pembayaran yang bersifat real time atau dikenal dengan system RTGS (real time gross settlement).
            Keempat, melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, BI dapat mengakses info-info yang dinilai mengancam stabilitas keuangan.
            Kelima, BI memiliki fungsi sebagai jaring pengaman system keuangan melalui fumgsi bank central sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional BI sebagai bank central dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidak stabilan system keuangan.

B.Pembentukan Kerangka dasar bank syari’ah
            Tujuan pembentukan  Kerangka Dasar perbankan syariah antara lain:
a)       Sebagai acuan penyusunan standar akuntansi keuangan syari’ah.
b)      Sebagai acuan penyusunan laporan keuangan, untuk menanggulangi masalah akuntansi syari’ah yang belum diatur dalam standar akuntansi keuangan syari’ah.
c)      Sebagai acuan auditor dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan prinsip akuntansi syari’ah yang berlaku umum  
d)     Sebagai acuan para pemakai laporan keuangan dalam menafsirkan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan syari’ah.

Tujuan Laporan Keuangan Syari’ah :  
a)      Meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip syari’ah dalam semua transaksi dan kegiatan usaha.
b)      Informasi kepatuhan entitas syari’ah terhadap prinsip syari’ah serta informasi aset, kewajiban, pendapatan dan beban uang sesuai dengan prinsip syari’ah bila ada dan bagaimana perolehan dan penggunaannya.
c)       Informasi untuk membantu mengevaluasi pemenuhan tanggung jawab entitas stari’ah terhadap amanah dalam mengamankan dana, menginvestasikannya pada tingkat keuntungan yang layak.
d)      Informasi mengenai tingkat keuntungan investasi yang diperoleh penanam modal dan pemilik dana syirkah temporer dan informasi mengenai pemenuhan kewajiban fungsi sosial entitas syari’ah termasuk pengelolaan dan penyaluran zakat, infak, sedekah dan wakaf.
           
C.Prinsip-prinsip perbankan syariah
            Prinsip akad perbankan syariah secara umum adalah melarang melakukan transaksi yang mengandung unsur-unsur riba, maisir, gharar, dan jual beli barang haram. Prinsip bank syariah ini diterapkan untuk mencapai tujuan sesuai jalur syariah. Setidaknya ada 11 macam prinsip bank syariah, yaitu Mudharabah, Musyarakah, Wadi’ah, Murabahah, Salam, Istishna’, Ijarah, Qardh, Rahn, Hiwalah/Hawalah, dan Wakalah.
            Asas transaksi  syariah berdasarkan pada prinsip:
1. Persaudaraan (ukhuwah)
            Transaksi syari’ah menjunjung tinggi nilai kebersamaan dalam memperoleh manfaat sehingga seseorang tidak boleh mendapatkan keuntungan diatas kerugian orang lain. Prinsip ini didasarkan atas prinsip saling mengenal (ta’aruf), saling memahami (ta’awun), saling menjamin (takaful), saling besinergi dan saling berafisiliasi (tahaluf).

2.keadilan (‘adalah)
            Prinsip keadilan esensinya menempatkan sesuatu hanya pada tempatnya dan memberikan sesuatu hanya pada yang berhak serta memperlakukan sesuatu sesuai dengan posisinya. Sesuai dengan prinsip ini dalam bingkai aturan mualamah adalah melarang adanya unsur:
a.       Riba/bunga, dalam segala bentuk dan jenisnya
b.      Kezaliman, baik terhadap diri sendiri, orang lain maupun lingkungan.
c.       Maisir/judi, atau bersikap spekulatif dan tidak berhubunyan dengan produktifitasnya.
d.      Gharar/ unsur ketidak jelasan.
e.       Haram/segala hal yang dilarang tegas dalam al-quran dan as-sunnah.

3.kemaslahatan
            Segala bentuk kebaikan dan manfaat yang berdimensi duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual , serta individual dan kolektif.

4. keseimbangan (tawazun)
            Keseimbangan antara aspek material dan spiritual, antara aspek privat dan public, antara sector keuangan dan sector rill, antara  bisnis dan social serta antara aspek pemanfaatan serta pelestarian. Tidak hanya memperhatikan kepentingan pemilik semata tetapi memperhatikan kepentingan semua pihak .

5. universalisme (syumuliah )
            Esensinya dapat dilakukan oleh, dengan dan untuk semua pihak yang berkepentingan tanpa membedakan suku, agama, ras, dan golongan sesuai dengan semangat rahmatan lil alamin.

D.Finalisasi perbankan syari’ah
            Praktik jasa keuangan syariah, khususnya perbankan, perlu dimurnikan dengan sebuah aturan yang diawali pedoman. Bank Indonesia (BI) menyatakan penyelesaian pedoman praktik bisnis jasa keuangan syariah, terutama perbankan, memasuki tahap akhir. Pernyataan itu dikatakan Ketua Tim Pengaturan Direktorat Perbankan Syariah BI, Bambang Kiswono dalam  seminar External Study Pemurnian Bank Syariah yang diselenggarakan oleh Badan Semi Otonom Fakultas Hukum UI. Pedoman yang dimaksud Kiswono adalah Good Governance Bisnis Syariah (GGBS). Dunia perbankan syariah saat ini memerlukan pedoman yang sesuai dengan al Qur’an dan Sunnah sebagai acuan untuk menegakkan prinsip-prinsip syariah di dunia praktik. GGBS sangat dibutuhkan dalam praktik bisnis syariah, khususnya perbankan syariah. Apalagi, pelaksanaan peraturan perundang-undangan saat ini belum secara keseluruhan menerapkan prinsip syariah.
 Sebagai contoh dalam suatu akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT) suatu sindikasi bank-bank syariah, tercantum mengenai pembayaran kembali dipercepat untuk pelunasan sebagian atau seluruh utang-pokok. Klausul ini kurang tepat, mengingat bahwa IMBT adalah akad sewa. Kewajiban nasabah adalah melunasi harga sewa (ujrah). Lebih tepat, menggunakan “opsi memiliki” lebih awal, yang harus dituangkan dalam perjanjian.
Selain itu, para praktisi bisnis syariah juga belum sepenuhnya paham dengan prinsip-prinsip syariah. Akibatnya, dalam praktik perjanjian dalam usaha perbankan syariah, banyak ditemukan kontrak-kontrak yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.
Oleh karena itu, diperlukan suatu pedoman yang mengatur mengenai para praktisi dunia syariah. Sekaligus pedoman dalam menjalankan praktik dunia syariah, dimana ketentuan tersebut ada dalam GGBS.

BAB III
PENUTUP

A.KESIMPULAN
1.      Peran BI sebagai bank central sangat penting dan strategis dalam upaya menciptakan system perbankan yang sehat dan efisien.
2.      BI dapat melakukan pengawsan secara langsung (on-site supervision) dan off-site supervision), terhadap bank konvesional ataupu syari’ah.
3.      BI mempunyai peran penting dalam mencegah timbulnya resiko-resiko kerugian yang diderita oleh semua pihak dalan perbankan

B.SARAN
            Kami sadar, sebagai seorang pelajar yang masih dalam proses pembelajaran, serta masih banyak kekurangannya. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan adanya kritik dan saran yang bersifat positif, guna penulisan karya ilmiah yang lebih baik lagi di masa yang akan datang. Harapan kami, makalah yang sederhana ini, dapat memberikan manfaat khususnya bagi penulis dan umumnya pagi para pembaca.
  
DAFTAR PUSTAKA






https://www.slideshare.net/ulansafitri2/kerangka-dasar-penyusunan-dan-penyajian-laporan-keuangan-syariah-42506304

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IMPLEMENTASI QARD DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Qawaidul Fiqhiyyah

Analis Hadits Etika Penawaran