Peran Bank Indonesia Dalam Arsitektur Perbankan Syariah
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Sebagai
otoritas moneter, perbankan dan system pembayaran, tugas
utama BI tidak hanya menjaga stabilitas moneter, namun juga stabilitas system
keuangan (perbankan dan system pembayaran). Keberhasilan BI dalam menjaga stabilitas
moneter tanpa diikuti oleh stabilitas keuangan, tidak akan banyak artinya dalam
mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Karna keduanya ibarat 2 sisi
mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Kebijakan moneter memiliki dapak yang
signifikan terhadap stabilitas keuangan begitu juga sebaliknya, stabilitas
keuangan merupakan pilar yang mendasari efektivitas kebijakan moneter.
Sistem keuangan merupakan salah satu alur
transmisi kebijakan moneter,sehingga bila terjadi ketidak stabilan system keuangan
maka transmini kebijakan moneter tidak dapat berjalan secara normal. Dan
sebaliknya.inilah yang menjadi latar belakang mengapa stabilitas keuangan juga
masi merupakan tugas dan tanggung jawab BI.
B.RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimana peranan BI dalam
memelihara stabilitas system keuangan syari’ah?
2.
Bagaimana pembentukan kerangka
dasar bank syari’ah?
3.
Apa saja prinsip-prinsip
perbankan syari’ah?
4.
Bagaimana finalisasi perbankan
syariah?
C.TUJUAN PENULISAN
Makalah ini
ditulis agar kita dapat mengetahui bagaimana peran BI dalam arsitektur
perbankan syariah, bagaimana kerangka dasar bank syariah, kemudian apa saja
prinsip-prinsip perbankan syari’ah serta bagaimana finalisasi perbankan
syari’ah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.Peran
BI dalam memelihara kesetabilan system keuangan syari’ah
Sebagai bank central, bank Indonesia
memiliki 5 peran utama yang mencakup kebijakan dan instrument dalam menjaga
stabilitas system keuangan antara lain:
Pertama,bank
Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui
melalui instrument suku bunga dalam oprasi pasar terbuka. Bank Indonesia
dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang.
Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter
memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi. Begitu pua
sebaliknya. Oleh karna itu , untuk menciptakan stabilitas moneter, BI telah menerapkan suatu kebijan yang disebut inflation targeting framework.
Kedua, bank Indonesia memiliki peran
viral dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khusunya
perbankan. Penciptaan kinerja perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme
pengawasa dan regulasi.sektor perbankan memiliki pangsa yang dominan dalam
system keuangan. Oleh karna itu, kegagalan disektor ini dapat menimbulkan
ketidak stabilan keuangan dan mengganggu perekonomian. Untuk mencegahnya,
system pengawasan dan kebijakan
perbankan yang efektif haruslah ditegakkan. Selain itu, disiplin pasar melalui
kewenangan dalam pengawasan dan pembuatan kebijakan serta penegakkan
hukum (law enforcement) harus
dijalankan. Hal ini guna melindungi perbankan dan stake holder serta sekaligus
mendorong kepercayaan terhadap system keuangan. Untuk menciptakan stabilitas
disektor perbankan secara berkelanjutan, BI telah menyusun arsitektur perbankan
Indonesia dan rencana implementasi basel II.
Ketiga,
BI memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran system
pembayaran. Bila terjadi gagl bayar (failure
to settle) pada salah satu peserta dalam system pembayaran, maka akan
timbul resiko potensial yang bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat
sitemik. Untuk mengurangi resiko tersebut BI menerapkan system pembayaran yang
bersifat real time atau dikenal dengan system RTGS (real time gross settlement).
Keempat,
melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, BI dapat mengakses info-info yang
dinilai mengancam stabilitas keuangan.
Kelima,
BI memiliki fungsi sebagai jaring pengaman system keuangan melalui fumgsi bank
central sebagai lender of the last resort
(LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional BI sebagai bank central dalam
mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidak stabilan system keuangan.
B.Pembentukan
Kerangka dasar bank syari’ah
Tujuan pembentukan Kerangka Dasar perbankan syariah antara lain:
a) Sebagai acuan penyusunan standar akuntansi
keuangan syari’ah.
b) Sebagai acuan penyusunan laporan
keuangan, untuk menanggulangi masalah akuntansi syari’ah yang belum diatur
dalam standar akuntansi keuangan syari’ah.
c) Sebagai acuan auditor dalam
memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan
prinsip akuntansi syari’ah yang berlaku umum
d) Sebagai acuan para pemakai laporan
keuangan dalam menafsirkan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang
disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan syari’ah.
Tujuan Laporan Keuangan Syari’ah :
a) Meningkatkan kepatuhan terhadap
prinsip syari’ah dalam semua transaksi dan kegiatan usaha.
b) Informasi kepatuhan entitas syari’ah
terhadap prinsip syari’ah serta informasi aset, kewajiban, pendapatan dan beban
uang sesuai dengan prinsip syari’ah bila ada dan bagaimana perolehan dan
penggunaannya.
c) Informasi untuk membantu mengevaluasi
pemenuhan tanggung jawab entitas stari’ah terhadap amanah dalam mengamankan
dana, menginvestasikannya pada tingkat keuntungan yang layak.
d) Informasi mengenai tingkat keuntungan
investasi yang diperoleh penanam modal dan pemilik dana syirkah temporer dan
informasi mengenai pemenuhan kewajiban fungsi sosial entitas syari’ah termasuk
pengelolaan dan penyaluran zakat, infak, sedekah dan wakaf.
C.Prinsip-prinsip
perbankan syariah
Prinsip akad perbankan syariah secara umum adalah melarang melakukan transaksi yang mengandung
unsur-unsur riba, maisir, gharar, dan jual beli barang haram. Prinsip bank syariah ini diterapkan untuk mencapai tujuan
sesuai jalur syariah. Setidaknya ada 11 macam prinsip
bank syariah, yaitu Mudharabah, Musyarakah, Wadi’ah, Murabahah, Salam,
Istishna’, Ijarah, Qardh, Rahn, Hiwalah/Hawalah, dan Wakalah.
Asas
transaksi syariah berdasarkan pada
prinsip:
1. Persaudaraan (ukhuwah)
Transaksi
syari’ah menjunjung tinggi nilai kebersamaan dalam memperoleh manfaat sehingga
seseorang tidak boleh mendapatkan keuntungan diatas kerugian orang lain.
Prinsip ini didasarkan atas prinsip saling mengenal (ta’aruf), saling memahami
(ta’awun), saling menjamin (takaful), saling besinergi dan saling berafisiliasi
(tahaluf).
2.keadilan (‘adalah)
Prinsip keadilan
esensinya menempatkan sesuatu hanya pada tempatnya dan memberikan sesuatu hanya
pada yang berhak serta memperlakukan sesuatu sesuai dengan posisinya. Sesuai
dengan prinsip ini dalam bingkai aturan mualamah adalah melarang adanya unsur:
a. Riba/bunga, dalam segala bentuk dan jenisnya
b. Kezaliman, baik terhadap diri sendiri, orang lain
maupun lingkungan.
c. Maisir/judi, atau bersikap spekulatif dan tidak
berhubunyan dengan produktifitasnya.
d. Gharar/ unsur ketidak jelasan.
e. Haram/segala hal yang dilarang tegas dalam al-quran
dan as-sunnah.
3.kemaslahatan
Segala bentuk kebaikan dan manfaat yang berdimensi
duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual , serta individual dan kolektif.
4. keseimbangan (tawazun)
Keseimbangan antara aspek material dan spiritual, antara
aspek privat dan public, antara sector keuangan dan sector rill, antara bisnis dan social serta antara aspek
pemanfaatan serta pelestarian. Tidak hanya memperhatikan kepentingan pemilik
semata tetapi memperhatikan kepentingan semua pihak .
5. universalisme (syumuliah
)
Esensinya dapat dilakukan oleh, dengan dan untuk semua
pihak yang berkepentingan tanpa membedakan suku, agama, ras, dan golongan
sesuai dengan semangat rahmatan lil alamin.
D.Finalisasi perbankan
syari’ah
Praktik jasa keuangan syariah, khususnya perbankan, perlu
dimurnikan dengan sebuah aturan yang diawali pedoman. Bank Indonesia (BI) menyatakan penyelesaian pedoman praktik
bisnis jasa keuangan syariah, terutama perbankan, memasuki tahap akhir.
Pernyataan itu dikatakan Ketua Tim Pengaturan Direktorat Perbankan Syariah BI,
Bambang Kiswono dalam seminar External Study Pemurnian
Bank Syariah yang diselenggarakan oleh Badan Semi Otonom Fakultas Hukum UI. Pedoman
yang dimaksud Kiswono adalah Good Governance Bisnis Syariah
(GGBS). Dunia perbankan syariah saat ini memerlukan pedoman yang sesuai
dengan al Qur’an dan Sunnah sebagai acuan untuk menegakkan
prinsip-prinsip syariah di dunia praktik. GGBS sangat dibutuhkan dalam praktik
bisnis syariah, khususnya perbankan syariah. Apalagi, pelaksanaan peraturan
perundang-undangan saat ini belum secara keseluruhan menerapkan prinsip
syariah.
Sebagai
contoh dalam
suatu akad Ijarah Muntahiyah Bit
Tamlik (IMBT) suatu sindikasi bank-bank
syariah, tercantum mengenai pembayaran kembali dipercepat untuk pelunasan sebagian
atau seluruh utang-pokok. Klausul ini kurang
tepat, mengingat bahwa IMBT adalah akad sewa. Kewajiban nasabah
adalah melunasi harga sewa (ujrah). Lebih tepat, menggunakan “opsi memiliki” lebih awal, yang harus dituangkan
dalam perjanjian.
Selain
itu, para praktisi bisnis syariah juga belum sepenuhnya paham dengan
prinsip-prinsip syariah. Akibatnya, dalam praktik perjanjian dalam usaha
perbankan syariah, banyak ditemukan kontrak-kontrak yang tidak sesuai dengan
prinsip syariah.
Oleh
karena itu, diperlukan suatu pedoman yang mengatur mengenai para praktisi dunia
syariah. Sekaligus pedoman dalam menjalankan praktik dunia syariah, dimana
ketentuan tersebut ada dalam GGBS.
BAB III
PENUTUP
A.KESIMPULAN
1.
Peran BI sebagai bank central sangat
penting dan strategis dalam upaya menciptakan system perbankan yang sehat dan
efisien.
2.
BI dapat melakukan pengawsan secara
langsung (on-site supervision) dan off-site supervision), terhadap bank konvesional
ataupu syari’ah.
3.
BI mempunyai peran penting dalam
mencegah timbulnya resiko-resiko kerugian yang diderita oleh semua pihak dalan
perbankan
B.SARAN
Kami sadar, sebagai seorang
pelajar yang masih dalam proses pembelajaran, serta masih banyak kekurangannya.
Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan adanya kritik dan saran yang bersifat
positif, guna penulisan karya ilmiah yang lebih baik lagi di masa yang akan
datang. Harapan kami, makalah yang sederhana ini, dapat memberikan manfaat
khususnya bagi penulis dan umumnya pagi para pembaca.
DAFTAR
PUSTAKA
https://www.slideshare.net/ulansafitri2/kerangka-dasar-penyusunan-dan-penyajian-laporan-keuangan-syariah-42506304
Komentar
Posting Komentar